GARUT, RADARTASIK.ID – Pemerintah baru membayarkan uang ganti rugi lahan di tiga desa yang terlewati proyek Tol Getaci. Berikut ini syarat pembebasan lahan dan pembayaran uang ganti rugi proyek tersebut.
“UGR itu kita baru tiga desa sampai saat ini,” kata Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Garut Deden Hartadi.
Tiga desa itu yaitu Desa Kandangmukti, Desa Leles Kecamatan Leles sama terakhir Desa Karangmulya Kecamatan Kadungora.
Baca Juga: Ganti Rugi Tol Getaci di Garut Baru Menyasar 3 Desa, Ini Wilayahnya
Namun kata Deden, sebelum terjadinya pembebasan lahan dan pembayaran uang ganti rugi, masyarakat harus memenuhi persyaratan dari kementerian dan dinas terkait.
Deden Hartadi pun memaparkan beberapa persyaratan dasar yang harus dipenuhi masyarakat saat mengetahui tanahnya akan terlewati proyek Tol Getaci.
“Untuk persyaratan di awal itu yang jelas ada tanahnya. Yang kedua ada buktinya, seperti kuitansi SHM,” katanya, Senin 8 Mei 2023.
Baca Juga: Ada 37 Desa di Garut Akan Terlewati Pembangunan Tol Getaci, Ini Daftarnya
Selain itu, jika sudah terbukti tanah tersebut ada pemiliknya dan mempunyai surat, selanjutnya akan ada pengukuran oleh Badan Pertanahan Negara (BPN).