Ini Perbedaan Antara PTN-BH, Satker, dan BLU yang Perlu Diketahui Sebelum Pilih Kampus Impian

PTN-BH
Ilustrasi: net
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Ada tiga status Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, antara lain adalah PTN-BH, PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan PTN Satuan Kerja (Satker) yang tentu memiliki perbedaan.

Bagi kamu yang akan berkuliah di kampus negeri, ada baiknya mengetahui perbedaan dari ketiganya agar bisa dijadikan pertimbangan saat memilih kampus.

Adapun pembagian status ini, untuk memudahkan monitor dan evaluasi kinerja. Sebenarnya, Kemendikbud Ristek membagi klastering PTN jadi empat kelompok yakni PTN-BH, PTN-BLU, PTN satuan kerja, dan PTN Baru.

Baca Juga:Penggantian Pertalite dengan Pertamax Green 92 Masih Sebatas Kajian Internal PertaminaIndonesia Darurat Penghulu, Sampai Tahun 2027 Akan Ada 2.383 Orang yang Pensiun, Tahun Depan Dibuka Rekrutmen

Berikut perbedaan dan keunggulan dari masing-masing status PTN-BH, PTN BLU, dan Satker:

Dilansir dari laman DJKN Kemenkeu, PTN-BH punya regulasi yang lebih fleksibel terkait aspek akademik dan non akademik, termasuk dalam pengelolaan keuangan.

PTN Badan Hukum dalam menetapkan biaya pendidikan, berpedoman pada penetapan tarif yang ditetapkan menteri. Kendati demikian, tarif biaya pendidikan juga ditetapkan atas pertimbangan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai.

Untuk tarif biaya dan layanan, tarif layanan BLU ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasar usulan pimpinan BLU dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat.

Dari segi otonomi kampus, PTN-BH bisa secara mandiri membuka dan menutup program studi yang ada di kampus, sedangkan untuk PTN-BLU tidak bisa.

Beberapa PTN berstatus BH ini diantaranya, Universitas Indonesia (UI), Universitas Padjajaran, Institut Pertanian Bogor (IPB), dan masih banyak lagi.

Beda PTN BLU dan Satker

PTN BLU, adalah kampus yang bisa disebut dengan level kedua dalam hal otonomi kampus. Secara tata kelola, institusi dengan status ini mirip seperti rumah sakit milik negara, seluruh penerimaan non pajak dikelola secara otonomi dan dilakukan pelaporan ke negara.

0 Komentar