Ingin Menang Nyaleg di 2024? Segera Siapkan Duit Segini!

Ilustrasi uang THR pns buat Lebaran. ilustrasi dana bos yang hilang. Ilustrasi dana nyaleg
Ilustrasi / twitter
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemilihan legislatif (Pileg) layaknya pasar kaget. Ramai dan tak digelar tiap hari.

Dan, yang pasti banyak barang baru. Sebagian mutunya bagus. Tapi tidak sedikit yang kualitasnya KW.

Ya, seperti pasar kaget karena dalam Pileg juga masyarakat sering dibuat terkaget-kaget. Sebab, ada orang-orang baru yang tak diperhitungkan sebelumnya, tiba-tiba maju jadi wakil rakyat.

Baca Juga:Soal Cihideung, Cheka Minta Tim Penataan Diberi KesempatanBanjir Menggenangi 8 Rumah di Mangkubumi, Ternyata Ini Biangkeroknya!

Layaknya sebuah pasar, orang yang berkompetisi dalam Pileg juga harus bisa menjawab tuntutan masyarakat. Jika tidak, dipastikan si calon tak akan dipilih. Branding dan kemasan kerap menjadi faktor yang sangat menentukan seorang caleg terpilih.

Orangnya pinter, tapi tak punya brand dan kemasan yang bagus, dipastikan bakal tersisih.

Demikian juga sebaliknya. Orang yang kecerdasannya pas-pasan, tapi punya “kemasan” yang bagus, dipastikan bakal menjadi pilihan favorit.

Agar bisa memenangkan kontestasi, seorang caleg haruslah memiliki kemasan dan brand yang oke.

Selain itu, mereka harus rajin melakukan sosialisasi dan pengenalan diri.

Lantas, berapa besar biaya yang harus disediakan oleh mereka yang ingin nyaleg atau maju sebagai caleg?

– Calon anggota DPR RI membutuhkan anggaran kurang lebih senilai Rp 1 miliar- 2 miliar.

– Untuk Calon anggota DPRD Provinsi mulai dari Rp 500 juta-Rp 1 miliar.

– Calon anggota DPRD kabupaten/kota kurang lebih Rp 250 juta-Rp 300 juta

Anggaran tersebut untuk kebutuhan akomodasi ke daerah pemilihan seperti transportasi, penginapan dan lain-lain.

Baca Juga:Warga Desa Cimaragas Berharap Daerahnya Terlewati Tol GetaciWaspadai Susulan Longsor di Kaki Gunung Sawal, Petugas Gabungan Siaga 24 Jam

Kunjungan ke dapil akan lebih intensif. Sehingga biasanya caleg sudah menetap sekurangnya 3 bulan sebelum Pemilu dilaksanakan.

Biaya kampanye meliputi logistik atau atribut, seperti kaos, spanduk, kalender, umbul-umbul, baliho, sosialisasi program, alat peraga berupa kartu suara, lomba kesenian, lomba olahraga dan lain lain. (*)

0 Komentar