Ingat Nih!!! Nomor Urut Bacaleg Bisa Jadi Berubah

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Daftar bacaleg di masing masing partai politik belum final, Dari nomor urut sampai penempatan dapil masih bisa berubah sebelum ada DCT dari KPU, termasuk di Kota Tasikmalaya.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya Dr Ade Zaenul Mutaqin mengatakan bahwa berkas yang masuk dalam pendaftaran masih jauh dari kata final. Parpol masih bisa melakukan perubahan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). “Kan baru bacaleg, belum dinyatakan sebagai caleg tetap,” ungkapnya kepada Radar, Kamis (11/5/2023).

Parpol masih bisa melakukan berbagai perubahan terkait daftar bacaleg. Dari mulai mengubah komposisi bacaleg di dapil, mencoret atau mengganti bacaleg dan perubahan lainnya. “Termasuk mengubah nomor urut bacaleg, partai masih boleh mengubahnya,” ucapnya.

Baca juga : KPU Kota Tasikmalaya Bakal Sibuk, Pencalegan Numpuk di Akhir

Asalkan, kata Ade, harus ketentuan keterwakilan perempuan tetap terpenuhi. Termasuk dengan zipper system di mana setiap tiga urutan bacaleg harus terdapat perempuan. “Boleh mengubah tapi keterwakilan perempuan harus tetap terpenuhi,” jelasnya.

Ketika ada bacaleg yang mengundurkan diri, hal itu merupakan urusan antara kader dengan parpol. Jika bacaleg tersebut laki-laki, maka tidak akan banyak berpengaruh. “Misal dari tadinya 45 bacaleg, parpol bisa mengganti dengan yang baru atau bacaleg jadi 44 pun tidak apa-apa,” tuturnya.

Berbeda halnya jika yang mundur adalah Bacaleg perempuan. Hal itu tentu akan berdampak pada perubahan keterwakilan perempuan dalam komposisinya, bahkan bisa menggugurkan bacaleg laki-laki di dapil yang sama. “Kalau masih memenuhi keterwakilan perempuan 30% tidak masalah, tapi kalau tidak memenuhi ya harus ada pengganti agar bacaleg laki-laki tidak gugur,” terangnya.

Ada pun perubahan Bacaleg atau komposisinya, masih bisa terjadi sampai penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Untuk sampai DCT pun waktunya masih panjang karena masih ada berbagai tahapan. “Nanti bacaleg yang masuk menjadi DCS (Daftar Calon Sementara) dulu, setelah itu baru penetapan DCT,” ucapnya.

Sampai hari Kamis 11 Mei 2023, KPU Kota Tasikmalaya sudah menerima 4 parpol yang mendaftar. Yakni PKS, DPI Perjuangan, Partai Nasdem dan PPP. “Masih ada waktu pendaftaran sampai tanggal 14 Mei 2023,” imbuhnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *