Ibu Menyusui Asal Banjar dan Pangandaran Protes, Larangan Diskon Susu Formula Membebani Keluarga Kurang Mampu

Larangan Diskon Susu Formula
Siti Robiatun, seorang warga Lingkungan Cikabuyutan Timur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar, saat bersama anaknya. (Anto Sugiarto/Radartasik.id)
0 Komentar

Dia merasa bahwa kebijakan larangan diskon susu formula ini akan memberatkan ibu-ibu yang harus mengandalkan susu formula untuk memberikan nutrisi kepada anak-anak mereka. ”Kalau tidak ada diskon susu formula sangat membebani,” ungkapnya. 

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dalam peraturan tersebut pada Pasal 33 disebutkan bahwa produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif berupa:

  1. pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apa pun kepada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Upaya Kesehatan bersumber daya masyarakat, Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan;
  2. penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah;
  3. pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apa pun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual;
  4. penggunaan Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, kader Kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat;
  5. pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial; dan/atau
  6. promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya. (Anto Sugiarto/Deni Nurdiansah)
0 Komentar