Ini Penjelasan Pengadilan Negeri Banjar Soal Hukuman Terhadap 2 Oknum Perangkat Desa Waringinsari yang Curi Dokumen

perangkat desa waringinsari
Warg Desa Waringinsari saat mendatangi kantor desa, Senin 2 Oktober 2023. (Yulianto/Radartasik.id)
0 Komentar

BANJAR, RADARTASIK.ID – Pengadilan Negeri Banjar membeberkan perkara yang menjerat dua oknum perangkat desa Waringinsari. Kedua terdakwa bernama Ma (mantan Linmas) dan He (Sekretaris BPD Waringinsari).

Kedua terdakwa oknum perangkat desa Waringinsari itu dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Sesuai apa yang dilimpahkan penyidik Polres Banjar.

“Pengadilan Negeri Banjar dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut tentunya adalah sesuau dengan pelimpahan perkara dari penyidik (Polres Banjar),” kata Humas Pengadilan Negeri Banjar Petrus Nico Kristian SH, Selasa 3 Oktober 2023.

Baca Juga:Warga Desa Waringinsari Kota Banjar Ontrog Kantor Desa, Tuntut Pemecatan Oknum yang Curi Dokumen LPJ APBDesKirab Pemilu, Upaya KPU Mendongkrak Partisipasi Pemilih

“Berdasarkan kuasa dari penuntut umum mendakwa kedua terdakwa (He dan Ma) dengan tindak pidana ringan dalam hal ini pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, kata Petrus Nico, sesuai Peraturan Makamah Agung No 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, dimana nilai barang tersebut tidak lebih dari Rp 2.500.000.

Setelah Pengadilan Negeri Banjar melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut, unsur-unsur tindak pidana ringan dalam hal pencurian ringan telah terbukti.

“Kedua terdakwa (oknum perangkat desa Waringinsari) divonis pidana penjara selama 1 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan,” ujarnya.

“Kecuali apabila di kemudian hari ada putusan hakim bahwa terpidana sebelum waktu percobaan 2 bulan berakhir terdakwa melakukan suatu tindak pidana lain,” tambah Petrus Nico.

Petrus Nico menambahkan, tindak pidana ringan yang bukan termasuk dalam perampasan kemerdekaan terhadap terdakwa maka tidak dapat diajukan upaya hukum.

“Kalau terdakwanya dijatuhi pidana penjara, terdakwa bisa ajukan banding. Jadi terdakwanya yang ajukan banding,” kata Petrus Nico.

Baca Juga:Dana Hibah Pilkada Pangandaran Diusulkan Rp 33 Miliar, Naik dari Tahun LaluSetelah Ditegur, Pengusaha Mulai Bayar Pajak Reklame, Baru 3 dari 11 Brand, Potensinya Rp 90 Juta

Warga Tuntut Oknum Perangkat Desa Waringinsari Dipecat

Sebelumnya, puluhan warga Desa Waringinsari mendatangi kantor desa.

0 Komentar