Hati-Hati! Membakar Lahan dapat Berujung Pidana

membakar lahan
Personel Satuan Samapta Polres Ciamis Polda Jabar melakukan patroli dialogis di kawasan pesawahan Desa Pawindan, Kabupaten Ciamis, Minggu (24/9/2023). (foto: IST)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Membakar lahan bisa dikenakan sanksi pidana. Informasi itu disampaikan Kasat Samapta Polres Ciamis AKP Cecep Edi Sulaeman SIP, saat melaksanakan patroli dialogis kepada masyarakat.

Patroli digelar dalam rangka menghadapi dampak yang mungkin ditimbulkan oleh fenomena El Nino yang sedang melanda Indonesia. Terutama soal kebakaran lahan.

Pada Minggu (24/9/2023), patroli dilakukan di kawasan pesawahan Desa Pawindan, Kabupaten Ciamis.

Baca Juga:Wabup Ciamis Berharap Paguron Pencak Silat Bisa Cetak Atlet BerprestasiKebakaran Dalam Dua Hari Menghanguskan Lahan dan Rumah

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah anggota Unit Patroli Satuan Samapta Polres Ciamis, yang dipimpin oleh AKP Cecep Edi Sulaeman.

Cecep menjelaskan bahwa patroli itu  sebagai langkah mitigasi untuk mengantisipasi dampak yang mungkin timbul akibat El Nino.

Anggota patroli memberikan himbauan kepada warga agar tidak membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan demi mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

“Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan air secara hemat dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, kami juga mendorong warga untuk secara berkala membersihkan saluran air dan irigasi di lingkungan mereka,” ujar Cecep, kemarin.

Ia berharap semua pihak berperan aktif dalam menjaga situasi kondusif, terutama dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran akibat kondisi cuaca yang buruk akibat El Nino.

“Kami mengingatkan warga untuk tidak membakar sampah sembarangan atau membuang puntung rokok sembarangan, karena dampak dari kebakaran dapat merambah luas,” harapnya.

Cecep menegaskan bahwa pembakaran lahan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian, dapat dikenakan pidana.

Baca Juga:Sambut HUT TNI Ke-78, 500 Warga Kota Tasikmalaya Terima Sembako GratisGempa Tektonik M5,3 di Samudera Hindia Pantai Barat Sumatera, Simeulue, Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya menghindari tindakan yang dapat menyebabkan kebakaran lahan.

“Kami ingin mengingatkan bahwa pembakaran lahan saat ini dapat berujung pada tindakan hukum yang tegas,” tandasnya. (Isr)

Baca berita dan artikel lainnya di Google News

0 Komentar