Hasrat Terlarang di Kamar Kos, Pedagang Bakso Cuanki Asal Singaparna Tasikmalaya Terancam Penjara 15 Tahun 

Pedagang Bakso Cuanki Asal Singaparna
Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya mengungkap pelaku dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di hadapan media, Senin, 19 Agustus 2024. (Ujang Nandar/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Seorang pedagang bakso cuanki asal Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, berinisial DS (46), terancam hukuman 15 tahun penjara setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Menurut informasi yang diperoleh dari Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, DS ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Tasikmalaya pada 10 Agustus 2024 ketika dia sedang berjualan bakso cuanki di daerah Cipakat, Kecamatan Singaparna. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari ayah korban.

Ridwan menjelaskan bahwa korban, yang berinisial AZ (17) dan masih berstatus pelajar SMP, menjadi korban persetubuhan setelah dibujuk oleh pelaku. Kejadian tersebut terjadi pada 5 Juni 2022 di sebuah kos-kosan.

Baca Juga:Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz Resmi Diusung PKB, SK dari PDI Perjuangan, Golkar, dan Nasdem DinantikanCak Imin Turun Tangan! Ade Sugianto Dapat SK dari PKB untuk Berpasangan dengan Iip di Pilkada Kabupaten Tasik

Ridwan menambahkan, kejadian bermula ketika AZ datang bersama teman pacarnya, berinisial D, dan berkomunikasi dengan DS untuk mencari tempat penginapan karena takut pulang ke rumah.

Setelah AZ memutuskan untuk menginap di tempat kos D, DS kemudian memanfaatkan situasi untuk membujuk korban hingga terjadilah persetubuhan.

Sebelum kejadian, korban, pelaku, dan D sempat berada dalam satu kamar, namun saat D keluar untuk menerima telepon, pelaku melancarkan aksinya.

Persetubuhan tersebut mengakibatkan korban hamil, dan kini usia kandungannya telah mencapai tujuh bulan. Hal ini terungkap setelah orang tua korban mengetahui kondisinya dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Ridwan menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan, DS mengakui tindakannya dilakukan karena tidak dapat menahan hasratnya saat berduaan dengan korban di dalam kamar.

Atas perbuatannya, DS, yang berprofesi sebagai pedagang bakso cuanki di sekitar Singaparna, dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, DS terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ujang Nandar)

0 Komentar