Hasil Bahtsul Masa’il, PCNU Kota Tasikmalaya Haramkan Menjebol Wifi dan Pengembangan Teknologi AI Jenis Ini

Bahtsul Masa'il, PCNU Kota Tasikmalaya Haramkan Menjebol Wifi dan Pengembangan Teknologi AI
Pelaksanaan Bahtsul Masa'il PCNU Kota Tasikmalaya yang berlokasi di Ponpes Miftahul Ulum Gandok, Kamis (2/11/2023)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID –Sebelum Konfercab dilaksanakan, PCNU Kota Tasikmalaya menyelenggarakan Bahtsul Masa’il membahas hukum penggunaan Wifi dan Chip Artificial Intelligence (AI) di Ponpes Miftahul Ulum Gandok, Kamis (2/11/2023). Dua hal tersebut merupakan produk kontemporer yang dinilai perlu dibahas hukum penggunaannya.

Bahtsul Masa’il tersebut melibatkan para Masyayih Syuriah PCNU Kota Tasikamalaya sebanyak 10 orang di. Termasuk Rois KH Aban Bunyamin dan Katib Dr KH Pepep Puad Muslim.

Penggunaan wifi di sini membahas ketika seseorang menggunakan jaringan milik orang lain. Dalam musyawarah tersebut ada beberapa kondisi yang dibahas yakni wifi dari mulai bersifat publik dan pribadi.

Baca Juga:Kompak Tapi Enggak Begini Juga, 4 Kerabat Berkomplot Maling Kabel10 Suara Akan Jadi Penentu Pemilihan Ketua PCNU Kota Tasikmalaya di Konfercab, Hanya 4 Nama Memenuhi Syarat Menjadi Kandidat

Ketika pemilik wifi membuka jaringan tanpa password, maka penggunaannya untuk orang lain hal itu diperbolehkan. Bahkan pemilik wifi disebut memiliki kebaikan karena ada nilai sedekah dari yang dilakukan.

Beda halnya dengan wifi pribadi yang dikunci dengan password, artinya penggunaan jaringan tersebut untuk diri sendiri dan orang-orang tertentu. Ketika ada yang ikut menggunakannya maka hukumnya haram karena sama dengan mencuri.

Termasuk jika wifi yang dibobol memiliki data internet yang sifatnya unlimited. Hal itu tetap dinilai menggunakan sesuatu yang bukan haknya dan artinya haram.

Dari pembahasan tersebut muncul beberapa rekomendasi, pertama untuk pemerintah yang perlu hadir memberikan jaringan internet gratis bagi masyarakat. Kedua untuk pemilik wifi, supaya menggunakan kekuatan password yang rumit agar tidak mudah dibobol. Ketiga untuk praktisi peretasan, tidak boleh memberikan informasi sembarang kepada publik supaya ilmu tersebut tidak disalahgunakan.

Pembahasan kedua yakni tentang penggunaan chip AI yang ditanamkan pada tubuh manusia. Pandangan hukum untuk persoalan ini juga dilihat dari situasi dan dampaknya.

Penggunaan microchip yang memberikan kemanfaatan dan secara prinsip tidak memberikan kemadharatan dinilai masih diperbolehkan. Termasuk jika ditanamkan ke tubuh manusia. Penggunaannya dinilai serupa dengan teknologi canggih pada handpone, komputer, alat sensor yang memang memberikan kemaslahatan dan juga tanam ring jantung.

0 Komentar