Begini Hasil Autopsi Jenazah Perempuan Asal Ciamis yang Dibunuh Kekasihnya di Kebun Durian

Gara-gara, penyebab, pembunuhan, hasil autopsi
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Zainal Abidin didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan yang dilakukan HP kepada WW di Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya dalam eskpos di Mapolresta, Kamis (30/11/2023). (M Rezza Rizaldi)
0 Komentar

Saat ini pelaku masih dalam proses penyidikan di Polres Tasikmalaya Kota. Di mana polisi menjerat dia dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, ancaman maksimalnya 20 tahun penjara.(*)

0 Komentar