Hari Ini, Anak Baru Lahir Hingga 6 Tahun Dapat Transferan dari Pemerintah

Anak baru lahir
Foto: thansettakij
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Tepat hari ini tanggal 10 November 2023, anak- anak baru lahir hingga usia genap 6 tahun mendapat transfer tunjangan atau subsidi kesejahteraan dari pemerintah.

Dilansir dari Thansettakij, setiap anak di Thailand yang telah terdaftar sebagai penerima subsidi berhak mendapatkan 600 Baht atau sekitar Rp 263.000 per bulan. Mulai anak baru lahir hingga yang usianya genap 6 tahun.

Bagi anak yang lahir pada Desember 2017, bulan ini merupakan kali terakhir mendapatkan transfer tunjangan kesejahteraan itu.

Baca Juga:Kisah Pernikahan Inspiratif: Pasangan Tiongkok Ini Donasikan Seluruh Biaya Pesta untuk Warga MiskinTernyata Goyang Kepala Orang India Saat Bicara Punya 3 Arti, Simak Baik-Baik

Sementara bagi yang lahir sebelum itu, atau sudah lewat 6 tahun maka gidak lagi berhak mendapat tunjangan.

Dana tunjangan itu ditransfer langsung oleh Kementerian Pembangunan Sosial dan Keamanan Manusia Thailand.

Negeri “Gajah Putih” sejak lama telah menerapkan program ini untuk membantu warganya agar bisa lebih sejahtera.

Bantuan berupa tunjangan diberikan kepada anak baru terlahir dari keluarga miskin dengan syarat pendapatan keluarganya tidak melebihi dari 100.000 baht per orang per tahun. Atau, jika dirata-ratakan dalam rupiah syarat keluarga yang mendapat tunjangan kesejahteraan anak ini adalah mereka yang pendapatanny tidak melebihi Rp 3,6 juta per bulan. Pemberian bantuan dilakukan hingga anak mencapai usia genap 6 tahun.

Syarat Tunjangan Anak Baru Lahir

Syarat utama mendapatkan bantuan ini tentu saja adalah sang anak harus berkewarganegaraan asli Thailand. Kemudian pendapatan orang tua tidak melebihi 100,000 bhat per orang per tahun, serta melakukan verifikasi data dan mendaftarkan diri ke pemerintah setempat agar bisa mendapatkan subsidi itu.

“Tujuannya adalah untuk memberikan kesejahteraan dasar kepada anak-anak yang baru lahir.”

Selain warga miskin, penerima bantuan ini adalah anak para pekerja yang audah terdaftar pada Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja. Mereka akan mendapatkan bantuan sebesar 800 bhat per bulan. (*)

Baca berita dan artikel lainnya di Google News

0 Komentar