CIAMIS, RADARTASIK.ID – Bawaslu Kabupaten Ciamis meminta partai politik maupun KPU melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam Pemilu 2024.
Apalagi saat ini tahapan Pemilu 2024 sudah masuk penyusunan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) hingga 3 November 2023.
“Bagaimana pun keputusan MA harus dilaksanakan, walaupun bisa menimbulkan kekhawatiran di internal partai politik. Sehingga di sini harus ada peran KPU dan partai politik, dalam menerapkan keputusan MA,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Jajang Miftahudin kepada Radar, Jumat (20/10/2023).
Partai politik, kata dia, bisa melakukan perubahan sesuai dengan keputusan MA hingga pada 3 November 2023. Atau sebelum pengumuman penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada tanggal 4 November 2023. “Bisa melakukan pergantian di detik-detik akhir pukul 23.59 wib (3 November 2023, red),” ujarnya.
Baca juga: 11 Kecamatan di Kabupaten Ciamis Krisis Air Bersih, 925.500 liter Air Didistribusikan Sejak Agustus
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Ciamis Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Oong Ramdani menyatakan bahwa saat ini terdapat perubahan jumlah daftar calon sementara (DCS) Kabupaten Ciamis untuk Pemilu Legislatif 2024.
Dari semula 631 orang, menjadi 624 calon anggota legislatif. Namun bukan karena adanya perubahan komposisi keterwakilan perempuan.
“Saat ini DCS menjadi 624 Bacaleg, namun ada beberapa partai politik yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan. Tetapi partai politik tersebut tidak merubah komposisi Bacalegnya,” jelasnya.
Berdasarkan data KPU, dari 17 partai politik yang mendaftarkan bacaleg ke KPU, 10 partai telah memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalegan. Sedangkan 7 partai lainnya tak memenuhi kriteria putusan MA itu.
Baca juga: Pembatasan Kampanye di Pondok Pesantren Dinilai Sudah Pas, Ketua MUI Ciamis Setuju!
Sayangnya, lanjut Oong, KPU tak akan bisa memberikan sanksi apa pun terhadap partai politik yang tidak memenuhi kriteria keterwakilan perempuan.
Hal ini disebabkan tak ada undang-undang atau pun aturan yang memuat sanksi untuk pelanggaran terhadap keputusan MA itu. Hal itu menjurutnya sesuai pernyataan dari Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari.
“Pak Hasyim menyampaikan tidak adanya ketentuan sanksi (dalam aturan KPU), sehingga partai politik yang bakal caleg perempuannya tak mencapai 30 persen di suatu daerah pemilihan (dapil) tetap boleh berlaga dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. KPU tidak bisa menyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) kepada partai politik yang mengabaikan putusan MA,” tandasnya. (Fatkhur Rizqi)