PPDI Sampaikan Tiga Usulan ke DPR RI
JAKARTA, RADSIK – Giliran Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dari berbagai daerah mendatangi Gedung DPR/MPR RI untuk melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (25/1/2023). Sebelumnya, belasan ribu kepala desa (kades) juga melakukan aksi menuntut perpanjangan jabatan menjadi sembilan tahun.
Para perangkat desa se-Indonesia menyampaikan tiga tuntutan kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti. Tuntutan pertama tentang status kepegawaian, kedua peningkatan kesejahteraan dan ketiga penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Nasional.
Sekretaris PPDI Kabupaten Tasikmalaya Imat Solehudin SPd menyebutkan, berkaitan dengan status kepegawaian ada beberapa alternatif yang bisa diambil, di antaranya menjadi ASN. Karena dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa posisi kepala desa dan perangkat desa status kepegawaiannya tidak dicantumkan atau dijelaskan.
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
“Kalau dari segi aturan, kita fungsinya sebagai pelaksana anggaran negara, termasuk kepanjangan tangan pemerintah baik pusat maupun daerah. Sementara di kepagawaian tidak jelas, makanya teman-teman perangkat desa di bawah naungan PPDI meminta kejelasan,” ujarnya kepada Radar, sebelum berangkat ke Jakarta.
Bahkan, kata dia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pernah membahas terkait status kepegawaian kepala dan perangkat desa yang tidak jelas. Pasalnya, menurut Tito karena penyusunan Undang-Undang Desa dilaksanakan secara tergesa-gesa yang menimbulkan statusnya. Karena tidak diatur status kepegawaiannya dalam undang-undang tersebut.
Kemudian, tuntutan kedua yaknsi soal kesejahteraan. Ketika berbicara kesejahteraan, yakni penghasilan tetap (Siltap) yang diterima para perangkat desa. Selama ini hanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur. Bagi perangkat desa itu minimal setara ASN golongan II A. “Hanya saja, itu bisa berebeda-beda setiap kabupaten kalau diserahkan pemberian siltap ke pemerintah daerah,” ucap dia, menjelaskan.
“Karena tingkat penerimaan dari APBN ke kabupaten berbeda dan bebannya pun setiap kabupaten berbeda, imbasnya Siltap setiap kabupaten pun akan berbeda, oleh karena itu PPDI menuntut agar siltap (gaji) bersumber langsung dari APBN, agar ada standarisasi secara nasional,” ucapnya, menambahkan.
Kemudian, untuk tuntutan ketiga terkait Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Nasional. Saat ini di Kabupaten Tasikmala memang sudah memiliki NIPD yang diterbitkan bupati melalui DPMD Kabupaten Tasikmalaya. Namun melihat selama ini masih ada pemberhentian semena-mena terhadap perangkat desa, khususnya pascapilkades.
“Kalau memang status diakui, kenapa hari ini database perangkat desa tidak ada di Kemendagri. Kita sendiri misalnya di sekdes itu verifikasi uang negara, tapi tidak tercatat di Kemendagri sebagai penyelenggara atau sebagai pelaksana anggaran. Itu kan aneh, pelaksana anggaran tapi di pemerintah pusat maupun di daerah tidak tercatat,” ujar dia.
Aris Yulianto, salah satu perangkat desa menambahkan, PPDI akan menanyakan kembali kepada pemerintah pusat sejauh mana pemerataan kesejahteraan terhadap perangkat desa. Selama ini banyak sekali daerah yang belum menerapkan siltap dibayar setiap bulan. Bahkan masih banyak juga yang di bawah setara PNS golongan II A. “Masih banyak daerah yang masih menerima siltap empat bulan sekali bahkan lebih,” kata dia.
Kemudian, banyak terjadi kasus pemberhentian perangkat desa setelah pemilihan kepala desa. Adapun kasus ini seolah sebagai tradisi dan sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 66 tahun 2017,” kata dia.
Hal ini kata Aris, demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu. Maka dari itu, pemerintah pusat beserta jajarannya harus segera menindaklanjuti perosalan ini, agar masalah di desa segera berkurang dan berkomitmen membangun negeri melalui desa
“Bagaimana sebuah desa akan maju dsan fokus dalam pembangunan apabila setiap 5 tahun atau 9 tahun (nantinya) selalu diganti perangkat desanya? Yang ada hanya berpikir bagaimana caranya bertahan dan menjatuhkan antar sesama putra putri terbaik desa,” tegas Aris.
Sementara itu, PPDI Kabupaten Tasikmalaya menurunkan sekitar 1.000 anggotannya untuk aksi atau sialturahmi nasional ini. (obi)
[/membersonly]
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!