Giliran Perangkat Desa Demo

Giliran Perangkat Desa Demo
UNJUK RASA. Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dari berbagai daerah se-Indonesia unjuk rasa di Gedung DPR RI, Rabu (25/1/2023). Mereka menyampaikan tiga tuntutan. jawa pos.com
0 Komentar

PPDI Sampaikan Tiga Usulan ke DPR RI

JAKARTA, RADSIK – Giliran Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dari berbagai daerah men­datangi Gedung DPR/MPR RI untuk melakukan aksi unjuk rasa, Rabu (25/1/2023). Sebelumnya, belasan ribu kepala desa (kades) juga melakukan aksi menuntut perpanjangan jabatan menjadi sembilan tahun.

Para perangkat desa se-Indonesia menyampaikan tiga tuntutan kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti. Tuntutan pertama tentang status kepegawaian, kedua peningkatan kesejahteraan dan ketiga penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) Nasional.

Sekretaris PPDI Kabupaten Tasikmalaya Imat Solehudin SPd menyebutkan, berkaitan dengan status kepegawaian ada beberapa alternatif yang bisa diambil, di antaranya menjadi ASN. Karena dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa posisi kepala desa dan perangkat desa status kepegawaiannya tidak dicantumkan atau dijelaskan.

Baca Juga:Realisasi KPR Subsidi TerbanyakHibah Salah

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

“Kalau dari segi aturan, kita fungsinya sebagai pelaksana anggaran negara, termasuk kepanjangan tangan pemerintah baik pusat maupun daerah. Sementara di kepagawaian tidak jelas, makanya teman-teman perangkat desa di bawah naungan PPDI meminta kejelasan,” ujarnya kepada Radar, sebelum berangkat ke Jakarta.

Bahkan, kata dia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pernah membahas terkait status kepegawaian kepala dan perangkat desa yang tidak jelas. Pasalnya, menurut Tito karena penyusunan Undang-Undang Desa dilaksanakan secara tergesa-gesa yang menimbulkan statusnya. Karena tidak diatur status kepegawaiannya dalam undang-undang tersebut.

Kemudian, tuntutan kedua yaknsi soal kesejahteraan. Ketika berbicara kesejahteraan, yakni penghasilan tetap (Siltap) yang diterima para perangkat desa. Selama ini hanya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengatur. Bagi perangkat desa itu minimal setara ASN golongan II A. “Hanya saja, itu bisa berebeda-beda setiap kabupaten kalau diserahkan pemberian siltap ke pemerintah daerah,” ucap dia, menjelaskan.

“Karena tingkat penerimaan dari APBN ke kabupaten berbeda dan bebannya pun setiap kabupaten berbeda, imbasnya Siltap setiap kabupaten pun akan berbeda, oleh karena itu PPDI menuntut agar siltap (gaji) bersumber langsung dari APBN, agar ada standarisasi secara nasional,” ucapnya, menambahkan.

0 Komentar