Geger di Pangandaran, Dua Pengedar Uang Palsu Senilai Rp 30 Juta Ditangkap Polisi

uang palsu senilai Rp 30 juta
Jajaran Polres Pangandaran menunjukkan barang bukti berupa uang palsu saat jumpa pers di Mapolres Pangandaran, Selasa, 23 Juli 2024. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Dua warga Kecamatan Kalipucang yang diduga akan mengedarkan uang palsu di Kabupaten Pangandaran berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setempat. 

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang ditangkap berinisial Wan dan Pul. 

Petugas berhasil menyita 303 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari mereka.

Baca Juga:Ultimatum Matias Soule, Roma Menekan Juventus dengan Tawaran TerakhirRayakan Dies Natalis ke-6, Polbangtan Bogor Gelar Festival Spektakuler dan Turnamen Futsal Berkelas

AKBP Mujianto menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada 21 Juli 2024 di wilayah Pantai Timur Pangandaran di Desa Parapat. 

 ”Dari pecahan 100 ribu ini, ada serinya, emisi tahun 2016,” kata kapolres dalam jumpa pers, Selasa, 23 Juli 2024.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan. 

Setelah penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku sebelum uang palsu tersebut sempat diedarkan.

Kedua pelaku diketahui telah membeli uang palsu tersebut dari luar daerah dengan biaya sekitar Rp 10 juta untuk mendapatkan uang palsu senilai Rp 30 juta lebih. 

Polres Pangandaran masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah kedua pelaku terlibat dalam jaringan uang palsu yang lebih besar.

Kapolres juga menjelaskan bahwa perbedaan antara uang palsu dan uang asli dapat dilihat secara kasat mata, terutama pada serat dan kualitas cetakan uang. 

Baca Juga:Inovasi, Polbangtan Bogor Ciptakan Era Baru Pertanian Organik di Desa SukataniAlessandro Florenzi di Ambang Keputusan Besar, AC Milan Akan Membuat Langkah Krusial untuk Bek Veteran Ini

Kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 36 Ayat 2 dan Pasal 36 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara antara 10 hingga 15 tahun dan denda antara Rp 10 hingga Rp 15 miliar. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar