Gali Potensi Pajak dan Retribusi Daerah, Pansus Segera Lakukan Kajian Potensi, Termasuk Opsen PKB dan BBNKB

pajak dan retribusi daerah
Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya Andi Warsandi. (Foto: Ayu Sabrina)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Andi Warsandi SE, hadir dalam sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Rapernda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam kesempatan itu ia menyampaikan akan segera mencari dan membahas beragam potensi yang bisa masuk ke dalam rancangan perda tentang pajak dan retribusi.

Andi menerangkan, pertemuan bersama Kasubdit Wilayah II Sub Direktorat Pendapatan Daerah ini adalah pemanasan, sebelum Pansus DPRD mengumpulkan dan membahas potensi yang akan masuk Ranpernda.

Baca Juga:Percepat Penurunan Angka Stunting, Pemkab Ciamis Lakukan DiseminasiBayi yang Dibuang Ternyata Hasil Selingkuh, Pelaku Pura-Pura Menemukannya di Jembatan Agar Bisa Dibawa ke Rumah

“Ini penyamaan konsepsi dan penyamaan hal-hal yang substansial yang harus kita dalami. PDRD ini akan kita bahas, dengan waktu yang mepet, karena harus berlaku di Januari 2024,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa perbedaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 cukup signifikan.

Dalam undang-undang yang baru semuanya dikompilasi dalam satu perda.

“Kita melihat PDRD ini, ada kewenangan daerah agar potensi pendapatan daerah seperti pajak kendaraan bermotor, Opsen PKB dan BBNKB, nanti kita dapat, karena presentasinya akan lebih ke daerah. Sesuai dengan skema,” jelas Andi.

Dari penelusuran Radar, yang dimaksud Opsen PKB adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu.

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang selanjutnya disebut Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/ kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Sementara itu, Andi menyebut pansus yang terdiri dari unsur kepemimpinan Komisi II dan Komisi III DPRD Kota Tasikmalaya nantinya akan bertugas mencari dan membahas hal-hal yang akan dimasukkan ke dalam rancangan peraturan daerah yang baru.

“Kita juga akan mencoba menggali dan mengeksplorasi hal-hal lain yang barangkali bisa dijadikan PAD, sesuai dengan ruang yang diberikan pemerintah pusat di PDRD ini. Kita berharap ditemukan potensi-potensi lain yang jadi kewenangan daerah yang selaras dengan Peraturan Perundangan yang dibahas,” harap Andi.

Baca Juga:Pasangan Anies-Cak Imin Dinilai Bisa Reduksi Konflik IdentitasPonsel Anggota Polres Ciamis Mendadak Diperiksa Propam, Ada Apa?

Di antaranya ia menyebutkan sejumlah kegiatan usaha publik yang berpotensi dikenakan pajak dan retribusi.

0 Komentar