Gak Keren, Oknum Mahasiswa di Tasikmalaya Jadi Pengedar Ganja

Gak Keren, Oknum Mahasiswa di Tasikmalaya Jadi Pengedar Ganja
Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota AKP Ikhwan mengamankan oknum mahasiswa pengedar ganja
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota menciduk seorang oknum mahasiswa yang diduga jadi pengedar ganja, petugas menemukan barang bukti ganja di tempat kosnya di wilayah Kecamatan Tamansari.

Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi oknum pemuda yang menyalahgunakan dan mengedarkan narkoba. Polisi pun melakukan penyelidikan dan petunjuk mengarah ke seorang oknun mahasiswa inisial NO (22).

Polisi pun mengamankan NO sekaligus menggeledah tempat kosnya di wilayah Kecamatan Tamansari, Selasa (16/5/2023). Hasilnya, petugas menemukan 1 kantong keresek dan 3 pelastik bening berisi ganja kering.

Baca Juga:Jadwal Lengkap Perjalanan Kereta Api di Stasiun TasikmalayaInfo Terbaru, Jadwal Perjalanan Kereta Api Berubah

Selain itu, petugas juga menemukan 1 linting ganja di dalam bungkus rokok. Ada juga kertas rokok serta pelastik bening kosong.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Sy Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan menyebutkan total barang bukti ganja yakni seberat 43,93 gram. NO menyimpan ganja tersebut dalam kardus bekas minuman ringan di panel jendela tempat kos. “Hasil penggeledahan, kami temukan barang bukti ganja di tempat kosnya,” katanya, Rabu (17/5/2023).

Hasil penyelidikan sementara, NO mendapatkam barang tersebut dari seseorang berinisial Ip asal Karangnunggal. Namun dia tidak mengetahui secara detail alamatnya di mana. “Untuk Ip saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya.

NO sendiri merupakan oknum mahasiswa semester 4 di salah satu perguruan tinggi. Selain mengonsumsi, dugaan sementara oknum mahasiswa juga ikut jadi pengedar ganja tersebut. “Menguasai untuk digunakan dan diedarkan,” imbuhnya.

Polisi masih melakukan pemdalaman guna mengetahui sejak kapan NO melakukan aktifitas tersebut, berikut ke siapa saja dia mengedarkannya. “Masih kita dalami,” ucapnya.

Kepada NO, polisi menjeratkan pasal 111 ayat 1 jo pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman dari pasal tersebut yakni hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.(*)

0 Komentar