Fungsi Penyidik PNS Akan Diaktifkan Kembali, Penegakan Peraturan Akan lebih Optimal

penyidik PNS
Kabid Tibum, Tranmas dan Linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya H Budhi Hermawan, saat memberi pembinaan dan sosialisasi kepada PPNS di kantornya, Rabu, 5 Juli 2023. (foto: Firgiawan)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Kota Tasikmalaya mengaktifkan kembali fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Bahkan sekretariatnya telah resmi ditentukan. Yakni di Markas Satpol PP Kota Tasikmalaya.

“Alhamdulillah SK Sekretariat PPNS terbit tahun ini dan kita bisa mengoptimalisasi potensi PPNS yang ada. Kalau ini berjalan baik, kita bisa sama-sama melaksanakan pengawasan dalam menjamin aktivitas serta kelangsungan daerah berjalan sesuai peraturan secara komprehensif, tentunya juga bisa meringankan beban kepolisian,” ungkap Kabid Tibum, Tranmas dan Linmas Satpol PP Kota Tasikmalaya H Budhi Hermawan, usai pembinaan dan sosialisasi kepada PPNS di kantornya, Rabu (5/7/2023).

Namun sebelum benar-benar aktif kembali, para penyidik PNS itu perlu diinventarisir. Hal tersebut mengingat saat ini penyidik PNS tersebar di sejumlah instansi atau OPD dan ada yang sudah beralih jenjang karier. Satpol PP selaku leading sector berencana melakukan pendataan ulang sesegera mungkin.

Baca Juga:Rumah Keluarga Miskin Akan Dipasangi Stiker, OPD Diminta Menggunakan Data Kemiskinan TerbaruKantor Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Digeruduk Massa, Minta Korupsi Bimtek Diusut Tuntas

“Langkah awal kerja kesekretariatan, kita akan lakukan pemutakhiran data PPNS agar mengetahui sejauhmana kekuatan penyidik PNS yang ada di Kota Tasikmalaya. Setelah itu, secara administrasi diinventarisir kartu tanda kewenangannya. Apakah masih berlaku atau sudah expired. Dipilah. Kalau yang sudah tidak aktif kita dorong lakukan pembaruan,” katanya.

Setelah nanti peta kekuatan Penyidik PNS diketahui, Satpol PP akan melakukan penyesuaian kewenangan.

Yakni sesuai dengan instansi dimana mereka bertugas saat ini. Kewenangan mereka pun akan dioptimalkan agar tidak semua persoalan bertumpu kepada Satpol PP saja.

“Nanti PPNS pengampu undang-undang sesuai tupoksi di instansi dia bekerja, kita optimalkan. Sebab, tidak menutup kemungkinan hari ini dan ke depan pelanggaran yang terjadi di daerah, bukan hanya pelanggaran Perda, melainkan aturan dan ketentuan umum sesuai undang-undang,” jelas dia.

Budi pun bersyukur, Koordinator Pengawas (Korwas) dan Kejaksaan Negeri Tasikmalaya berkomitmen membantu.

Khususnya ketika para PPNS menghadapi kendala dalam pelaksanaan tugas. Baik itu berupa konsultasi, maupun saran dan arahan saat menjalankan penyelidikan dan penyidikan.

0 Komentar