CULAMEGA, RADSIK – Gerakan Masyarakat (Gema) Perhutanan Sosial Kabupaten Tasikmalaya memfasilitasi terbentuknya kelompok tani hutan di empat desa Kecamatan Culamega. Hal tersebut dilakukan guna membantu masyarakat, khususnya petani hutan dalam memproses kawasan hutan dalam pengelolaan khusus.
Ketua Gema Perhutanan Sosial Kabupaten Tasikmalaya Karom mengungkapkan, sasarannya sesuia Menteri Lingkungan Hidup Nomor 276 Tahun 2022 terkait dengan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) kurang lebih 19.000 kelompok tani yeng tersebar di 74 desa se-Kabupaten Tasikmalaya.
“Nanti output-nya setelah terbentuk kelompok ini akan diusulkan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup agar dikeluarkan sertifikat hak guna bagi masyarakat yang ada di sekitar hutan,” ujarnya kepada Radar, Selasa (11/10/2022).
Baca Juga:Jalan Berlubang Membawa PetakaKedelai Naik, Produsen Tahu Putar Otak
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Karom menyebutkan, sertifikatnya nanti diberikan kepada kelompok. Di bawah kelompok ada nama-nama dan nominatif luasan per orangan. Dalam satu kelompok bervariasi dalam mengelola garapannya.
Sesuai dengan luasan dan sesuai dengan jumlah penggarap di masing -masing desa. Itu juga penentuan siapa yang boleh menggarap nanti diskusi di internal desa, antara desa dengan masyarakat yang ada di situ. “Yang pasti, yang berhak menerima sertifikat hak guna pakai lahan ini adalah masyarakat yang ada di desa itu. Luasannya beda-beda, maksimalnya satu hektare,” kata dia.
“Penentuan luasannya sudah kententuan dari Kenenterian Lingkungan Hidup. Kita bergerak untuk memproses ini berdasrkan peta, yang dalam peta itu sudah tertera luasan di masing-maisng desa,” kata dia.
Karom menargetkan, untuk kelompok tani hutan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya segera terbentuk agar mendapatkan sertifikat hak guna pengelolaan selama 35 tahun. “Ini sangat strategis dalam memperjuangkan hak rakyat agar pada akselerasi peningkatan pendapatan masyarakat dengan diberikannya lahan,” kata dia.
Tidak hanya sampai di situ, nanti akan ada tindak lanjut untuk peningkatan produktivitas dan peningkatan ekonomi sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 dalam Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.
“Program lanjutannya adalah tentu akan melihat hasil penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dari masing-masing kelompok akan mengembangkan apa. Tentunya akan memperhatikan aspek ekologis,” lanjut dia.