Eks Ketua Bawaslu Komentari Langkah Pengawas Pemilu Soal Dugaan Pelanggaran Ivan Dicksan di Pilkada 2024

Bawaslu, ivan dicksan, pilkada 2024
Pengamat dan Konsultan Politik sekaligus Eks Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya Ijang Jamaludin
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Eks Ketua Bawaslu Kota Tasikmalaya sekaligus pengamat dan konsultan politik Ijang Jamaludin angkat bicara dengan proses penindakan Bawaslu terhadap Dr H Ivan Dicksan. Di mana, kandidat bakal calon kepala daerah sekaligus Sekda itu diduga melanggar UU ASN.

Ijang menilai langkah Bawaslu yang memproses dugaan pelanggaran Ivan Dicksan dan melayangkan rekomendasi ke KASN menimbulkan tanda tanya. Pasalnya ada beberapa hal yang dinilai rancu jika mengacu pada regulasi yang ada. “Ada yang perlu diluruskan atas penanganan yang dilakukan Bawaslu,” ungkapnya kepada Radar, Jumat (14/6/2024).

Pertama yakni soal status Ivan yang masih merupakan ASN aktif sebagai Sekda Kota Tasikmalaya. Aktivitas politiknya dianggap melanggar UU ASN karena kandidat tersebut belum cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga:Dibutuhkan Segera! 192 Pantarlih di Kecamatan Cihideung untuk Pilkada 2024 Kota TasikmalayaIni Kata Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya Soal Status ASN Ivan Dicksan di Pilkada 2024.

Menurut ijang, jika melihat SE KASN nomor 6 tahun 2023 tentang status kepegawaian ASN yang menjadi bakal calon peserta pemilu tahun 2024. Di situ frasa yang digunakan yakni Agar mengajukan cuti, bukan wajib mengajukan cuti.

“Kata “agar” lebih pada penekanan himbauan atau bersifat opsional,” terang Direktur Eksekutif Tasikmalaya Research Consultant itu.

Dengan begitu tidak ada konsekuensi hukum dalam SE tersebut. Karena cenderung pada hal administratif dan nilai ukurnya adalah etika yang sifatnya antisipatif. “Dengan tujuan agar netralitas ASN tetap terjaga,” ucapnya.

Terlebih lagi faktanya Ivan Dicksan sudah mengambil langkah untuk mengajukan cuti. Di mana pada upaya pertama tertolak dan baru berhasil pada upaya kedua setelah sistemnya siap. 

Sementara, mekanisme partai harus dia tempuh untuk melaksanakan niatannya untuk maju di Pilkada. Hal ini menurutnya menjadi wilayah abu-abu karena masalanya Ivan belum mendapat izin cuti, bukan tidak mengajukan cuti.

“Apakah Ivan Dicksan akan dihukumi karena melanggar netralitas ASN jika yang bersangkutan belum menerima izin cuti secara tertulis dari instansi yang berwenang?,” tanyanya.

Persoalan kedua yakni terkait baliho Ivan Dicksan yang dimenggunakan logo partai. Menurutnya ada kesan Ivan diincar karena statusnya yang masih menjadi sekda aktif. “Lalu bagaimana dengan baliho kandidat lain?,” katanya.

0 Komentar