Dua Tewas, Tiga Dirawat

Dua Tewas, Tiga Dirawat
EKSPOSE. Polres Tasikmalaya Kota ekspose kasus miras oplosan yang menelan dua korban jiwa, Selasa (31/1/2023). rangga jatnika / radar tasikmalaya
0 Komentar

TASIK, RADSIK – Mahasiswa asal Manonjaya, MF (24) diancam penjara seumur hidup. Dia meracik minuman keras oplosan yang mengakibatkan dua temannya meninggal dunia.

Pemuda tersebut diamankan oleh Polres Tasikmalaya karena adanya laporan dua warga Manonjaya meninggal karena mengonsumsi minuman keras oplosan. Polisi pun melakukan penyelidikan guna laporan tersebut. “Dua orang meninggal, tiga masih dirawat,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan saat rilis di Mapolresta, Selasa (31/1/2023).

Hasil penyelidikan polisi, hal itu terjadi pada Sabtu malam (28/1/2023) di mana MF meracik minuman yang dikonsumsi oleh lima temannya.  Mereka adalah Rf, An, Im, Ac dan Me yang masih merupakan kawan nongkrong. “Pelaku juga ikut menyicipi,” katanya.

Baca Juga:Siap Demi TasikmalayaBisa Jadi Pilihan Rakyat

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Keesokan harinya lima sekawan itu mengalami muntah-muntah, mereka dirawat di puskesmas dan rumah sakit. Me kondisinya cukup berat dan meninggal sekitar pukul 21.00 Minggu (29/1/2023). “Senin siang (30/1/2023), menyusul Ac juga meninggal,” terangnya.

Untuk tiga orang lainnya yakni Rf, An dan Im saat ini masih menjalani perawatan. Informasi yang diterima penyidik, kondisi mereka berangsur membaik. “Salah satunya perempuan (Rf),” katanya.

Hasil pendalaman polisi, minuman racikan MF itu berkomposisi Etanol atau alkohol 96%, minuman berenergi, minuman bersoda dan obat batuk. Bahan-bahan tersebut dicampur aduk dan ditempatkan pada bekas botol minuman bersoda.

Selain MF, beberapa botol bekas minuman di tambah dengan sisa etanol yang menjadi bahan pokok dari racikannya diamankan. Atas per­buatannya, MF ditetapkan tersangka karena melanggar UU Kessehatan Pasal 204 ayat 1 dan 2. “Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun atau seumur hidup,” katanya.

Pada kesempatan itu, MF mengatakan dia tidak begitu saja memberikan minuman kepada para korban. Apalagi sampai mengedarkannya secara luas. “Saya diminta untuk membuatnya (meraciknya),” katanya.

Kasat Narkoba AKP Ikhwan menambahkan meskipun merka berteman, MF mengambil keuntungan dari racikan yang dia buat. Dia membeli etanol secara online seharga Rp 83.000, sementara dari para korban dia mendapatkan uang sampai Rp 170.000. “Dia punya keuntungan dari racikannya itu,” katanya.

0 Komentar