DPUPRP Ciamis Disorot: Kelebihan Bayar Rp1,76 Miliar Tahun 2024 Harus Jadi Peringatan untuk Perbaikan

anggaran
ilustrasi: net
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID — Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis mendapat sorotan tajam terkait kelebihan bayar yang terjadi selama dua tahun berturut-turut, yakni 2023 dan 2024.

Hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan kelebihan bayar di tahun 2024 mencapai Rp1.767.877.752,16 atau sekitar Rp1,76 miliar dari tujuh paket pekerjaan.

Jumlah ini lebih besar dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencapai Rp1,3 miliar dan harus dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Baca Juga:Hanifan Juara 1 Lomba Busana Kebaya Sinjang Tasik Batikan PASI!PD Persis Kota Tasikmalaya Gelar Musda ke-5: Kokohkan Kolaborasi dan Sinergi untuk Jihad Jami'yyah Berkelanjut

“Kasus kelebihan bayar yang dilakukan oleh DPUPRP Ciamis memang telah selesai. Namun ini harus jadi perhatian bersama, karena LHP BPK memberikan tidak hanya satu kali, melainkan terjadi beberapa kali,” kata Penggerak Pemuda Kabupaten Ciamis, Ihsan Mujahid, kepada Radar, Rabu 11 September 2024.

Ihsan menekankan bahwa DPUPRP Ciamis perlu mengambil langkah serius untuk meminimalisir adanya kelebihan bayar agar tidak ada temuan berulang dan pengembalian dana.

Menurutnya, masukan tersebut bukanlah bentuk menyalahkan, melainkan untuk mendorong perbaikan agar pembangunan yang dihasilkan dapat lebih layak dan aman bagi masyarakat.

“Saya meminta agar masalah tersebut tak terjadi lagi dan lagi. DPUPRP Ciamis harus bisa memberikan pembangunan yang berkualitas, layak, dan aman. Jika memang tidak bisa mencapai 0 persen temuan kelebihan bayar, minimal DPUPRP Ciamis dapat meminimalisir adanya temuan dengan dana lebih sedikit, misal Rp100 juta sampai Rp500 juta,” ujarnya.

Perbaikan dalam perencanaan dan pengelolaan anggaran di DPUPRP Ciamis diharapkan dapat meningkatkan kualitas hasil pembangunan sesuai dengan nilai proyek yang digarap. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar