DPRD Kota Tasikmalaya Rancang Perda “Sapu Jagat” untuk Jaga Ketertiban

Pansus rancangan peraturan daerah
Pansus rancangan peraturan daerah tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat, melakukan pembahasan di ruang rapat komisi, Kamis 22 Agustus 2024. (Firgiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – DPRD Kota Tasikmalaya tengah merancang Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat (Tibum Tranmas).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Tibum Tranmas, Dede SIP, menjelaskan bahwa usulan pembuatan rancangan peraturan ini didasarkan pada amanat peraturan terbaru yang berkaitan dengan ketertiban umum.

Selain itu, usulan Raperda ini merupakan inisiatif DPRD dan juga didorong oleh masukan dari masyarakat yang disampaikan kepada para wakil rakyat. Mereka menginginkan kota ini menjadi lebih tertib dalam berbagai aspek.

Baca Juga:Lima Hari Jelang Pendaftaran, Nama Ivan Dicksan Menguat Dapat SK PPP di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!Rekrutment CPNS Tahun Ini Lebih Senyap, BKPSDM: Kita Sekarang Ikut BKN

“Memang ini adalah aspirasi masyarakat yang banyak masuk ke DPRD. Maka, ini menjadi Perda inisiatif kami, selain norma dan substansinya juga merupakan usulan dari instansi terkait. Dalam beberapa bulan terakhir, kami melakukan maraton dalam merancang regulasi ini bersama eksekutif,” kata Dede di sela pembahasan di ruang rapat komisi, Kamis 22 Agustus 2024.

Politisi PKS ini menjelaskan bahwa sejauh ini pansus sudah merumuskan draft Raperda yang mengatur empat segmentasi ketertiban, yaitu tertib perizinan, tertib lingkungan, tertib sosial, serta tertib bangunan dan usaha.

“Aturan ini sangat kompleks cakupan penertibannya. Kami ingin memastikan bahwa persoalan ketertiban yang belum diatur dalam perda yang sudah ada, dapat diatur di sini. Ini bisa dibilang perda sapu jagat, jangan sampai ada yang terlewat,” tuturnya.

Menurutnya, kehadiran aturan baru ini diharapkan dapat mewujudkan ketertiban kota. Dede mengakui bahwa saat ini banyak persoalan ketertiban yang mudah ditemukan di tengah masyarakat.

“Baik itu penggunaan jalan, trotoar, saluran air, dan lain sebagainya. Sebelum daerah berkembang lebih pesat lagi dengan masuknya Jalan Tol, ketertiban harus kita atur agar tidak ada aspek yang terabaikan dalam menjaga kelangsungan ketertiban kota ke depannya,” analisis Dede.

“Selain itu, aturan ini juga akan mengatur kelembagaan dan pemberdayaan Satlinmas sebagai satuan yang bertugas menjaga ketertiban di lingkungan warga,” tambahnya.

Wakil Ketua Pansus, Asep Hendri, menyampaikan bahwa pihaknya menargetkan Raperda Ketertiban Umum ini dapat diparipurnakan pada akhir Agustus. Apalagi, hanya beberapa tahap lagi menuju penetapan. “Tahapan selanjutnya tinggal fasilitasi, public hearing, lalu penetapan di paripurna,” kata Politisi Gerindra tersebut. (Firgiawan)

0 Komentar