DPRD Kota Tasik: Dalam Aturan Hilang Jabatan Tak Jadi Soal

aturan
Pansus Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, rapat kerja dengan eksekutif di ruang paripurna, Jumat (10/11/2023). foto: Firgiawan/radartasik.id
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penyusunan Raperda Perubahan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah terus dimatangkan. Setelah berkonsultasi dengan pemerintah pusat, DPRD dan Pemkot akan segera melakukan finalisasi aturan yang berimplikasi terhadap perampingan birokrasi itu.

Anggota Pansus Raperda, H Dayat Mustopa berharap kehadiran aturan itu tidak jadi penghambat karier ASN. Meski, secara aturan dibolehkan adanya pegawai yang hilang jabatan lantaran terimbas merampingnya birokrasi.

“Hilang jabatan memang dalam aturan tak jadi soal, tapi itu persoalan bagi kita. Maka kami tekankan, Pemkot menghitung betul penyusunan aturan ini, agar dampak bagi pegawai terminimalkan,” paparnya saat rapat penyampaian pendapat akhir Raperda, di ruang paripurna, Jumat (10/11/2023).

Baca Juga:Asyiik! Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahap II Tahun 2023 Kembali DisalurkanOptimalkan Penyebaran Informasi Kota Tasikmalaya Melalui Kelompok Informasi Masyarakat (KIM)

Regulasi ini juga harus menjadi solusi atas banyaknya kekosongan kursi jabatan pada sejumlah instansi. “Harus solutif menjawab problem kepegawaian hari ini, karena banyak kekosongan,” tambahnya.

Anggota Pansus lain, dari Fraksi PPP H Ajat Sudrajat mengatakan, sejak awal pihaknya komitmen bahwa penyusunan Raperda tersebut harus ditempuh dengan cepat karena berpacu dengan pengesahan APBD 2024.

“Namun kita ingin juga memastikan kondisi real di lapangan, ada berapa eselon II sekarang dengan SOTK baru ada yang dikorbankan tidak? Harus dihitung betul,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Asisten Daerah III Kota Tasikmalaya Hanafi mengatakan persoalan yang muncul di tengah penyusunan regulasi tersebut ada dua poin. Pertama, peraturan itu sendiri, dan kedua adalah persoalan SDM.

“Namun, alhamdulillah sejauh ini kaitan SDM, sudah terjawab. Konsep yang kita rancang, hasil konsultasi dengan pusat, sudah disetujui san terjawab,” kata dia.

Saat ini, lanjut Hanafi, hanya tinggal memastikan pengesahan Perda bisa beriringan dengan pengesahan APBD yang diharapkan bisa berkorelasi dengan pengalokasian budgeting mengacu komposisi dinas hasil perampingan.

“Hanya bagaimana kalau perdanya tidak terburu waktu saja yang kita nilai harus dipastikan, karena berproses ke provinsi, lalu ke Kemendagri,” papar dia. (*)

Baca berita dan artikel lainnya di Google News

0 Komentar