DPRD Kabupaten Pangandaran Tetapkan Rekomendasi terhadap LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Tahun 2023

Kabupaten Pangandaran
DPRD Kabupaten Pangandaran melaksanakan rapat pansus rekomendasi LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Pangandaran, pada Rabu, 19 Juni 2024. (Deni Nurdiansah/Radartasik.id)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran telah menetapkan rekomendasi terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pangandaran tahun 2023. 

Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada hari Rabu, 19 Juni 2024.

Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Pangandaran. 

Baca Juga:Terkuak! SMAN 3 dan 5 Bandung Diskualifikasi 31 Calon Siswa PPDBLuar Biasa! Pelatihan Safety Riding DAM Ubah Siswa SMK Assalaam Kabupaten Bandung Jadi Duta Keselamatan

Menurut Solihudin, anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran, terdapat sembilan rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran terkait predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diberikan atas LHP BPK RI.

Salah satu rekomendasi utama adalah untuk merasionalisasi anggaran pada tahun 2024 serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Solihudin juga menekankan pentingnya digitalisasi dalam pembayaran pajak, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2), serta retribusi daerah. 

Selain itu, ditekankan perlunya peningkatan kapasitas pengelolaan anggaran dengan koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan Badan Diklat BPK.

Solihudin juga menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan program dan kegiatan dengan sistem Pengendalian Intern (SPI) yang efektif serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Pemerintah daerah juga diminta untuk segera menyelesaikan utang belanja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rekomendasi terakhir adalah jika dalam waktu 60 hari pemerintah daerah belum menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, DPRD meminta BPK RI untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya. 

Baca Juga:Pedagang di Pasar Banjar Khawatir Didepak Pemerintah, Hak Huni untuk Kios Kelas 1 Tidak Berlaku LagiAksi Sosial Daya Group, Hewan Kurban Disalurkan ke Seluruh Penjuru Bandung

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran M Taufiq menjelaskan bahwa langkah selanjutnya setelah penetapan rekomendasi adalah melakukan rapat dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk menyampaikan rekomendasi tersebut.

DPRD juga akan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Pangandaran atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tahun 2023 untuk memastikan implementasi rekomendasi dilakukan secara tepat dan efektif. (Deni Nurdiansah)

0 Komentar