DPRD Kabupaten Ciamis Gagal Gelar Rapat Paripurna Gara-Gara Hal Ini

DPRD kabupaten ciamis
Rapar paripurna dengan agenda mendengarkan laporan hasil pembahasan panitia khusus terhadap Raperda RPJPD Kabupaten Ciamis Tahun 2025-2045 batal digelar pada Jumat 19 Juli 2024. (Fatkhur Rizqi / Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan panitia khusus terhadap Raperda RPJPD Kabupaten Ciamis Tahun 2025-2045 batal digelar pada Jumat 19 Juli 2024.

Pembatalan itu gegara 20 anggota DPRD Kabupaten Ciamis mangkir dari rapat dengan berbagai alasan. Mulai dari izin dinas luar, sakit, sampai yang tidak diketahui alasannya.

Sebelum keputusan diambil, suasana di dalam ruangan rapat sempat memanas ketika pimpinan DPRD silang pendapat dengan anggota untuk memutuskan dilanjut atau tidaknya rapat paripurna.

Baca Juga:Ditunjuk Jadi Ketua Kelompok Relawan Ridwan Kamil di Tasikmalaya. Ihsan B Nadirin: Gasssskeunn!Peran KPU dan Bawaslu Nyaris Tak Terdengar di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, Padahal Anggarannya Gemuk!

Lalu pimpinan dewan mendapat penyampaian dari anggota DPRD Kabupaten Ciamis untuk meminta perpanjangan waktu, untuk menunggu kehadiran dewan yang lain. Akan tetapi setelah diberikan waktu, tetap saja tidak memenuhi kuorum.

Ketua DPRD Kabupaten Ciamis Nanang Permana yang menjadi pimpinan rapat kemudian memutuskan membatalkan rapat paripurna itu. Rencananya rapat dijadwalkan ulang pada hari Sabtu 20 Juli 2024, pukul 10.00.

Nanang mengatakan pembatalan dilakukan lantaran jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Agar rapat paripurna bisa diselenggarakan minimal 34 dari total 50 anggota DPRD Kabupaten Ciamis harus hadir.

“Yang hadir hanya 30 DPRD Kabupaten Ciamis di paripurna dan 20 orang berada dinas luar dan sisanya izin. Oleh karenanya rapat paripurna dibuka dan langsung dibatalkan hari ini, nanti diganti Sabtu ini pukul 10.00 karena tidak ada lagi waktu,” katanya.

Padahal menurutnya rapat paripurna tersebut sangat penting. Yaitu membahas soal Perda Pertanggungjawaban APBD. Jika terus diundur maka bisa molor.

“Ketika ini tidak segera dibahas dilakukan APBD perubahan bisa menjadi korban. Sebab anggota DPRD kabupaten Ciamis segera rampung 5 Agustus 2024,” ujarnya.

Baca Juga:Ivan Dicksan Mampu Ciptakan Partisipasi Publik, Sehari 5-7 Titik Didatangi untuk Penuhi Undangan Warga!Viman Alfarizi dan Politik Sedekah: Gabungkan Kekuatan Kawan, Lawan dan yang Abu-Abu untuk Memenangkan Pilkada

Ia pun meminta para pimpinan fraksi bisa memastikan anggotanya masing-masing bisa hadir dan mengikuti rapat paripurna.

Nanang menekankan rapat tersebut tidak boleh diundur lagi ke hari Senin atau selasa sebab akan berpengaruh terhadap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk penyusunan anggaran perubahan.

“Artinya setuju atau tidak setuju harus ada pemenuhan kuorum ini wajib tidak bisa dibatalkan. Makanya perlu komitmen bersama agar berjalan pemenuhan kuorum,” katanya. (Fatkhur Rizqi)  

0 Komentar