Dorong Pembentukan KPAID Kabupaten Garut, Sikapi Kasus Kekerasan Anak

KPAID Kabupaten Garut
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Enjang Tedi.
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Enjang Tedi mendorong pembentukan KPAID Kabupaten Garut.

Dorongan itu menyusul adanya beberapa kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Garut. Terbaru yakni seorang bocah yang menghabisi nyawa temannya sendiri.

Menurut dia, kasus kekerasan terhadap anak harus menjadi perhatian semua pihak. Termasuk dengan adanya lembaga yang konsen terhadap perlindungan anak, seperti KPAID Kabupaten Garut.

Baca Juga:Bupati Kritik Kinerja Dewas RSUD dr Slamet Garut, Dinilai Tak Pernah Laporan143 Atlet Disabilitas Bersaing di Pesokab Garut, Bersiap Hadapi Pesoda

“Berdasarkan UU 35 tahun 2014 ada tujuh fungsi KPAID di tingkat Jabar atau kabupaten/kota,” ucapnya, Rabu 8 November 2023.

Fungsi tersebut antara lain sebagai pengawas penyelenggara perlindungan anak, menjalankan fungsi mediasi, fungsi advokasi, san memberikan masukan kepada pemerintah daerah terkait penyelenggaraan perlindungan anak.

Ia menyebutkan, keberadaan lembaga itu penting agar bisa menyusun solusi ketika menghadapi kasus kekeradan terhadap anak. “Bagaimana pemerintah hadir mulai dari tingkat RT dan RW, desa hingga pemda,” katanya.

KPAID Kabupaten Garut Bisa Lakukan Upaya Pencegahan

Enjang akan mendorong Pemkab Garut segera membentuk KPAID Kabupaten Garut. “Agar ada pengawasan dan perlindungan terhadap anak lebih efektif dan akseleratif,” ungkapnya.

Sementara menanggapi kasus kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia ia merasa prihatin.

“Ini kejadian luar biasa, peristiwa pembunuhan dilakukan oleh anak di bawah umur yang penyebabnya sakit hati dan dendam karena hal sepele,” katanya.

Kejadian ini juga, lanjut Enjang, menjadi bahan evaluasi bagi para orang tua berkaitan dengan pola asuh.

Baca Juga:Garut Punya 27 Nama Jalan Baru, Berikut Ini DaftarnyaPenurunan Angka Stunting di Garut Jadi Fokus, DPR RI Dorong Akselerasi

“Asupan pendidikan kepada anak dari luar seringkali tidak dapat dikontrol dan dapat menjadi variabel pengaruh yang lebih kuat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polres Garut mengamankan seorang anak di bawah umur. Anak yang masih berusia belasan tahun itu terduga tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kapolres Garut AKBP Roham Yonky Dilatha mengatakan, sudah menerima laporan sejak tanggal 4 November.

0 Komentar