Saat ini, lanjutnya, ada PP Nomor 11 tahun 2021. Di dalamnya harus ada pembinaan terhadap pengelolaan dan instrumen penguatan BUMDes yang macet. “Dengan adanya PP Nomor 11 tahun 2021 itu tentunya berimplikasi pada perubahan struktur organisasi BUMDes. Sehingga BUMDes yang baru bisa menjadi motor penggerak untuk memajukan perekonomian di desa,” ujar dia.
Terlebih, kata Ade, total kemacetan dana BUMDes dari 16 BUMDes di Kota Banjar sejak tahun 2007-2021 nilainya cukup besar. Mencapai Rp 15 miliar. Apabila dikelola dengan baik, bisa untuk menggerakkan perekonomian rakyat.
“Ini yang harus menjadi tugas pemerintah untuk segera mendorong perubahan BUMDes yang ada, sehingga BUMDes bisa maju. Bisa menjadi motor penggerak bagi perekonomian di desa,” tegasnya. (cep)
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!