Disperindag Ingin Retribusi Tera Masuk di Raperda untuk Menambah Sumber PAD

retribusi teradan tera ulang
Ilustrasi tera ulang timbangan. (foto: net)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya mengusulkan retribusi pelayanan tera dan tera ulang dimasukan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Rapernda).

Diketahui, saat ini Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Tasikmalaya tengah membahas tentang potensi-potensi yang akan dimasukan dalam Rapernda.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 ada beberapa retribusi yang dihilangkan. Salah satunya adalah untuk pelayanan tera dan tera ulang.

Baca Juga:Ancang-Ancang Pemilihan Kepala Daerah 2024, Pemkab Ciamis Anggarkan Biaya Segini!Akibat Ceroboh Bakar Sampah, Lahan dengan Luas 1 Hektare di Ciamis Kebakaran

Padahal menurut Kepala Disperindag Kota Tasikmalaya, Drs H Apep Yosa Msi, hal itu masih potensial untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pembahasan di Rapernda Pajak dan Retribusi Daerah itu, berkaitan dengan pemakaian kekayaan daerah yang ada di UPTD Metrologi legal, jadi klasifikasi retribusi jasa umum. Ini belum pembahasan pasar, nanti di retribusi jasa usaha. Kita baru ke pemakaian kekayaan barang milik daerah yang ada di Metrologi Legal,” ujarnya.

“Ya itu (tera dan tera ulang) memang sedang dibahas bersama dengan DPRD itu, berkaitan dengan penetapan-penetapan tarifnya sehingga bisa berkontribusi ke pendapatan asli daerah di Kota Tasikmalaya,” kata Apep menambahkan.

Apep juga menjelaskan, argumentasi tidak dimasukkannya retribusi tera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menurut pihak Kementerian Keuangan adalah kecilnya kontribusi tera pada PDRB daerah.

Namun, Apep berpendapat bahwa urgensi retribusi tera sebagai salah satu sumber PAD dapat digunakan untuk mendukung operasionalisasi kegiatan kemetrologian daerah.

Di satu sisi penghapusan retribusi pelayanan tera/tera ulang berkontribusi positif terhadap masyarakat pelaku usaha dan pengusaha karena hilangnya beban pungutan.

Di sisi lain, pendapatan daerah melalui retribusi dapat digunakan Pemda untuk membiayai kegiatan pelayanan kemetrologian daerah baik pembangunan infrastruktur fisik maupun non fisik.

Baca Juga:Generasi Perajin Rangka Payung Geulis Semakin Langka, Dinas KUMKM Perindag Kota Tasikmalaya Buat PelatihanDewan Melunak, Maklumi Penugasan Plh Bappelitbangda Kota Tasikmalaya Lewat 30 Hari

“Di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tera Ulang tidak ada. Tetapi, selanjutnya dijelaskan di Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak dan Retribusi Daerah pemanfaatan barang milik daerah itu salah satunya untuk mendorong PAD. Sehingga kita masukan slot penggunaan atau pemakaian kekayaan daerah sebagai kontribusi ke PAD,” jelasnya.

0 Komentar