Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Memonitor Kinerja ASN

Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya
Kepala Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya Dadan Wardana memonitor Evaluasi Penilaian Pegawai ASN Tahun 2024 di SDN 4 Sukajadi Kecamatan Cisayong, Selasa, 9 Juli 2024. (Radika Robi Ramdani/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kabupaten Tasikmalaya Dadan Wardana memonitor penilaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2024 di SDN 4 Sukajadi Kecamatan Cisayong, Selasa, 9 Juli 2024.

Dadan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan pengarahan sekaligus pembinaan bagi pegawai ASN yang ada di lingkungan Disdikbud Kabupaten Tasikmalaya.

”Ini berkaitan dengan pembinaan ASN, ini korelasinya terkait dengan adanya yang dulu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan juga diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” ujar Dadan menjelaskan.

Baca Juga:Polbangtan Bogor Hadirkan Solusi Hadapi Darurat Pangan di IndonesiaTegas, Disdik Jabar Menganulir Dua Calon Peserta Didik Baru yang Memanipulasi Nilai Rapor

Dadan menilai, perlu adanya sosialisasi terhadap teman-teman pendidik dan kepala sekolah yang sudah menjadi PNS dan PPPK. 

Sebab, hari ini terkait dengan ASN khusus di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tasikmalaya sudah luar biasa perkembangannya cukup pesat.

”Baik itu terkait regulasi dan kebijakan-kebijakan lainnya. Mulai dari kurikulum merdeka, merdeka belajar, guru penggerak, sekolah penggerak. Itupun bagian dari bagaimana ketika misalkan Undang-Undang ASN ini diundangkan yang terbaru, jelas informasinya untuk bisa terus meningkatkan dan memotivasi pejuang-pejuang pendidikan dalam rangka meningkatkan mutu yang lebih berkualitas dalam pelajaran,” ucapnya, menjelaskan.

Terutama, lanjut dia, dalam pembelajaran bagaimana menciptakan pembelajaran yang menyenangkan dan terpusat pada murid. 

Itu bagian yang perlu disampaikan, walaupun teman-teman tenaga pendidik juga sudah memahami berkaitan dengan tugas pokok fungsinya masing-masing.

”Dengan adanya undang-undang yang baru, terkait dengan ASN perlu sosialisasi dengan teman-teman dan sharing di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” ucapnya.

Menurut dia, banyak perubahan-perubahan dalam undang-undang tersebut, sehingga perlu dipahami bagaimana digitalisasi harus diimplementasikan dan jangan dianggap sepele.

Baca Juga:Cek Peralatan, Polres Banjar Antisipasi Konflik di Pilkada 2024Kades Tak Netral di Pilkada Kota Banjar 2024 Siap-Siap Terima Sanksi Berat!

Adapun untuk evaluasi, kata dia, bagaimana yang sudah melaksanakan sebagai ASN, tetapi ada yang masih belum mengaplikasikan tugas pokok dan fungsinya sebagai seorang ASN. Dengan demikian, perlu adanya pembinaan lebih lanjut.

”Sekarang juga terutama dengan kekurangan-kekurangan guru yang sangat luar biasa di berbagai satuan pendidikan jenjang SD ini, mengakibatkan tugas berat bagi seorang ASN guru untuk bisa mengisi kekurangan-kekurangan guru tersebut,” ucapnya.

0 Komentar