Dinas: Kita Tak Pernah Persulit

Dinas: Kita Tak Pernah Persulit
AUDIENSI. Sejumlah perwakilan Cabor saat audiensi di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Rabu (21/9/2022). Mereka meresahkan pencairan dana keberangkatan Porprov yang belum ada kejelasan. Foto: Firgiawan/Radar Tasikmalaya
0 Komentar

Administrasi KONI Harus Dibenahi

INDIHIANG, RADSIK – Kendala tidak cairnya dana hibah tahap kedua dan selanjutnya bagi KONI Kota Tasikmalaya lantaran pelaporan administrasi yang tidak sesuai dokumen penyusunan proposal kegiatan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).  Hal itu terungkap saat audiensi yang diikuti para perwakilan cabang olahraga (cabor), KONI dan Pemkot Tasikmalaya di ruang rapat paripurna.

Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tasikmalaya Hadian menjelaskan, pihaknya mengelola sejumlah hibah yang diperuntukan bagi stakeholder. Pihaknya tidak ada sedikitpun menyulitkan atau menghambat pencairan hibah kepada lem­­baga pe­­nerima.

“Ka­mi me­ngurus enam hibah, mulai dari KONI, NPCI, Pramuka DKKT dan lain sebagainya. Semuanya berjalan lancar kok, selagi siklus atau tahapannya dipenuhi sesuai aturan dan regulasi yang berlaku,” tegas Hadian dalam audiensi, Rabu (21/9/2022).

Baca Juga:Kurang Semangat Sambut Hari JadiAkses di Jalan Ahmad Yani Dipersempit

[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]

Dia merinci, pencairan hibah bagi KONI ter­bagi ke dalam empat termin dengan alo­kasi Rp 7,5 miliar. Sementara pencairan hi­bah lembaga lain sudah ditempuh dan di­laporkan sesuai usulan pada proposal yang disusun dan disepakati dalam NPHD. “Sa­at penandatanganan itu, kita menyepakati ke­tentuan dan aturan yang berlaku. Dimana peng­guna hibah mesti sesuai proposal, me­me­nuhi segala aturan dalam penggunaan hi­bah. Menggunakan sesuai perencanaan peng­gunaan proposal yang sudah disetujui. Me­nyampaikan laporan prnggunaan dana hi­bah LPJ daripada termin pertama,” tegas dia.

Bahkan, pihaknya sampai melayangkan teguran supaya KONI segera menyampaikan LPJ triwulan pertama.

Lantaran tahun anggaran terus berjalan, apalagi pelaksanaan Porprov semakin dekat. “Disporabudpar tak pernah persulit, kenapa yang lain bisa. Kami minta itu LPJ sesuai proposal pencairan. Sebab, hasil konsul dengan Bagian Hukum, hibah tahap kedua bisa dilaksanakan setelah penerima hibah selesaikan kewajiban tahap pertama. Atas dasar hasil konsul, terkait tahap pertama mengacu ke peraturan, terkait perubahan penggunaan dana harus mengacu perwalkot atas dasar persetujuan wali kota,” tuturnya.

0 Komentar