Dilema Pedagang Pasar Cikurubuk: Wajib Bayar Retribusi di Tengah Sepinya Pengunjung

retribusi pasar cikurubuk
Pedagang Pasar Cikurubuk menunjukkan karcis retribusi, Jumat 30 Agustus 2024. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

Menurut Deri, sepinya pengunjung Pasar Cikurubuk mempengaruhi pemenuhan target tahunan.

“Ada pengaruh. Sekarang ketutup oleh piutang. Misal tahun sebelumnya tidak ketutup (bayar), nah dibayarkan kemudian,” ujarnya kepada Radar.

Dengan target tahunan, UPTD Pasar Resik 1 harus menyetorkan retribusi ke kas daerah sebesar Rp1,4 miliar.

Pada Ekspose Triwulan II, Deri menyebutkan bahwa target sudah terpenuhi sebesar 60 persen, meskipun Pasar Cikurubuk dalam kondisi sepi.

Baca Juga:Demokrat Resmi Dukung Herdiat-Yana untuk Pilkada Ciamis 2024, Kotak Kosong Dipastikan Jadi LawannyaKiai Amin, Amanat Ulama dan Peluang Paket Injury Time di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!

“Berbagai upaya kita lakukan, termasuk tetap memberi tahu warga pasar soal ini, meskipun banyak yang tutup,” tambahnya. (Ayu Sabrina)

0 Komentar