Dilema Pedagang Pasar Cikurubuk: Wajib Bayar Retribusi di Tengah Sepinya Pengunjung

retribusi pasar cikurubuk
Pedagang Pasar Cikurubuk menunjukkan karcis retribusi, Jumat 30 Agustus 2024. (Ayu Sabrina/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Meski menghadapi ancaman sepinya Pasar Cikurubuk, para pedagang yang berjualan di kios dan los tetap diwajibkan membayar tarif retribusi. Mereka berada di posisi sulit, merasa keberatan tetapi tidak memiliki pilihan lain.

Para pedagang menerima lima karcis sebagai tanda anggota Himpunan Pedagang Kecil Pasar (HPKP) dan satu karcis retribusi pengelolaan sampah.

“Paling bayar distribusi jongko, bayar pajak per bulan ke UPTD. Diitung satu bulan itu berapa hari, kalau 31 hari mungkin 83 ribu per bulan. Ada bukti abodemen kwitansi,” kata Ade (59), seorang penjual gula di Pasar Cikurubuk.

Baca Juga:Demokrat Resmi Dukung Herdiat-Yana untuk Pilkada Ciamis 2024, Kotak Kosong Dipastikan Jadi LawannyaKiai Amin, Amanat Ulama dan Peluang Paket Injury Time di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!

“Ya, mesti ikut bayar, gimana lagi. Kita ya kata orang yang ngurus begitu ya ikut saja. Tapi ya memang mohon lah dicari solusi supaya nggak sepi,” lanjutnya.

Kiyah (65), penjual sayuran di Pasar Cikurubuk, menyebutkan bahwa setiap hari ia harus membayar lima karcis berwarna merah muda senilai Rp1.000 per lembar.

“Ada juga listrik Rp5 ribu satu hari. Ini karcis Rp5 ribu, cuma segitu. Sampah paling Rp4 ribu per hari, ke keamanan di sini,” jelas Kiyah.

Di luar retribusi, pedagang juga harus membayar tagihan listrik di kios mereka. Iyus, penjual sayuran, menjelaskan biaya tambahan lainnya.

“Ieu teh persisih, mayar abodemen hungkul Rp140 ribu sasih. Aya (biaya lain), mode nu sarebu per hari. Bayarna aya nu nagihan eta ti Hippatas duka naon eta mah da kartuna aya merk an Hippatas. Abodemen ka UPTD per bulan,” katanya.

Sebelumnya, Kepala UPTD Pasar Cikurubuk Kota Tasikmalaya, Deri Herlisana, SIP, menjelaskan bahwa pedagang tetap harus membayar retribusi dengan tarif yang sudah ditentukan.

Retribusi untuk setiap los kelas 1 tipe A adalah Rp 300 per meter persegi per hari, dan tarif ini juga berlaku bagi pedagang yang menempati kios.

Baca Juga:Menanti Janji Kabag Pemerintahan Setda Kota Tasikmalaya soal Honor Sekretariat PPK!Lima Hari Jelang Pendaftaran, Nama Ivan Dicksan Menguat Dapat SK PPP di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024!

Target retribusi di Pasar Cikurubuk adalah Rp1,32 miliar untuk kios, Rp22,6 juta untuk los, Rp38,7 juta untuk Pasar Burung dan Besi, serta Rp65,2 juta untuk Pasar Padayungan.

Target untuk area pelataran belum ditentukan karena baru masuk sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Mei lalu.

0 Komentar