Dilarang Berjualan, Pedagang Alun-Alun Kabupaten Garut Datangi Pemkab

pedagang Alun-Alun Kabupaten Garut
Perwakilan pedagang Alun-Alun Kabupaten Garut saat melakukan audiensi di ruang rapat sekretaris daerah, Senin (12/8/2024). (Agi Sugiana/Radartasik.id)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Pedagang Alun-Alun Kabupaten Garut mendatangi Setda Kabupaten Garut, Senin (12/8/2024). Mereka melakukan audiensi terkait larangan berjualan di kawasan alun-alun.

Para pedagang diterima kepala Disperindag Kabupaten Garut, Asda, serta Kasatpol PP Kabupaten Garut. Namun pedagang menyayangkan tak hadirnya Penjaba Bupati (Pj) Bupati Garut Barnas Adjidin.

Deni Santana, salah seorang pedagang sosis di kawasan alun-alun mengatakan sudah tidak berdagang sejak beberapa hari lalu pasca kebijakan tidak boleh berdagang di Alun-Alun Kabupaten Garut. “Dari tanggal 2 Agustus 2024 (tidak berjualan, Red),” ucapnya, Senin (12/8/2024).

Baca Juga:Suasana Sejuk di Kebun Teh Dayeuhmanggung, Wisata Alam yang Memikat di GarutDigempur Pedagang Online, Penjualan Bendera Merah Putih secara Offline di Garut Merosot

Dani menyampaikan, dari audiensi itu tidak ada hasil yang membuat tenang para pedagang. “Pedagang ingin bertemu langsung dengan pak Pj Bupati Garut supaya memberikan solusi langsung dan aspirasi kami ditanggapi,” katanya.

Kata Deni, percuma aspirasi para pedagang jika hanya diterima perwakilan dari Pj seperti kepala dinas atau SKPD terkait. Sebab tidak ada pemutus kebijakan.

Namun ia berharap ada solusi bagi pedagang yang sebelumnya berjualan di Alun-Alun Kabupaten Garut. “Semoga ada kebijakan solusi dari pemda yang bisa menjembatani kami mencari nafkah lagi,” katanya.

Karena pada prinsipnya, pedagang mencari tempat ramai serta stategis. Alun-alun yang menjadi pusat keramaian orang dinilai cocok untuk berjualan.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut Ridwan Effendi mengatakan, sesuai ketentuan, alun-alun tidak diperuntungkan untuk para pedagang kaki lima atau pedagang asongan. “Itu sarana publik dan bukan peruntukan untuk pedagang,” katanya.

Ridwan menjelaskan pemerintah sebetulnya tidak melarang berjualan. Hanya saja pihaknya memberikan ruang atau tempat mana saja yang diperbolehkan berdagang sesuai aturan.

Ada beberapa ruas jalan dan gedung yang saat ini dijadikan sebagai tempat berjualan sementara. “Jalan Ciledug, Siliwangi, Pasar Baru, Mandalagiri, termasuk dua Gedung Lasminingrat dan Bale Paminton,” terang Ridwan.

Baca Juga:Payung Geulis Mewarnai Car Free Day Jalan Ahmad Yani, Pj Bupati Garut: Nanti Saya Akan Evaluasi DuluBesok, CFD Jalan Ahmad Yani Garut Kembali Digelar, Pedagang Dilarang Berjualan

Kemudian ia menggaris bawahi bahwa pedagang di kawasan alun-alun mobile atau biasa berpindah-pindah tempat. Pihaknya akan mencoba melakukan pendataan khususnya untuk yang hadir pada audiensi, namun ia meyakini besok atau lusa akan bertambah kembali pedagang yang baru.

0 Komentar