Di Tasikmalaya Warung Kopi Sediakan Miras, Ada 68 Botol yang Ditemukan Polisi

warung kopi botol miras
Petugas Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota mengamankan puluhan botol miras di warung kopi Jalan BKR Kecamatan Tawang, Sabtu malam (3/2/2024)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Penjualan miras yang sebelumnya dilakukan di warung-warung jamu kini sudah diadopsi oleh pelaku usaha lainnya. Bahkan warung kopi pun ikut-ikutan menjajakan minuman berakohol secara terselubung.

Seperti temuan petugas Sat Samapta Polres Tasikmalaya Kota pada Sabtu malam 3 Februari 2024. Di mana petugas mendapati puluhan botol miras siap edar di sebuah warung kopi.

Hal itu bermula ketika petugas melakukan patroli kerawanan malam akhir pekan. Di mana petugas menyusuri sejumlah titik jalan dan mengingatkan warga yang berkerumun agar tidak mengganggu Kamtibmas.

Baca Juga:Cieee #KitaSetda atau #KitaSekda nih? Yang Pasti Pilkada Kota Tasikmalaya Sebentar Lagi!Kemenkes dan DPR RI Soroti Super Serius Masalah Banjir dan Jamkesda di RSUD Kota Tasikmalaya

Petugas pun mendapat informasi adanya warung kopi yang menjual minuman keras di wilayah Kecamatan Tawang. Setelah diselidiki, lokasinya berada di Jalan BKR Kelurahan Kahuripan.

Petugas pun langsung mengecek warung kopi tersebut, dan mendapati puluhan botol miras. Minuman-minuman tersebut pun langsung diamankan ke Mapolresta Tasikmalaya sebagai barang bukti.

Kasat Samapta Polres Tasikmalaya Kota AKP Hartono menerangkan bahwa saat petugas mendatangi warung kopi tersebut, penjual sempat mengelak. Namun setelah diperiksa di bagian dalam warung terdapat beberapa dus berisi puluhan botol miras. “Ada 68 botol miras berbagai merek dan jenis,” ungkapnya.

Penjual di warung kopi itu pun didata dan diberikan pembinaan oleh petugas. Supaya ke depannya tidak lagi menjual atau mengedarkan lagi minuman memabukan itu.

Pihaknya pun mengingatkan kepada para pedagang jenis apapun agar melakukan aktivitasnya secara wajar. Jangan sampai ditumpangi oleh produk-produk yang memang bisa mengganggu kamtibmas. “Tidak perlu merusak usaha sendiri dengan menyediakan miras,” ucapnya.

Pencegahan peredaran miras merupakan bagian dari upaya menjaga kamtibmas di masa pemilu. Salah satunya dari peredaran dan konsumsi minuman keras yang bisa memicu gangguan kamtibmas. “Kami akan terus melakukan upaya ini, khususnya agar kondusivitas tetap terjaga di masa pemilu,” imbuhnya.(*)

Kunjungi juga Radartasik.id di Google News dan Tiktok

0 Komentar