TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Seorang ayah tega mencabuli anak tiri selama 5 tahun. Kasus tersebut terjadi di Kecamatan Karangunggal, Kabupaten Tasikmalaya.
Pelaku adalah pria berinisial ML (39). Adapun korbannya adalah NA (15) yang merupakan anak tiri pelaku.
Korban dicabuli oleh ayah tirinya selama lima tahun sejak masih duduk di bangku kelas 4 sekolah dasar (SD).
Baca Juga:Makin Hari Makin Dangkal, Nelayan Pangandaran Meminta Pelabuhan Cikidang DikerukIndonesian Chef Association Latih UMKM Tasikmalaya, Gelar Kompetisi Menata Tampilan Makanan
Selama lima tahun tersebut, korban bungkam atas perbuatan yang dilakukan ayah tirinya.
Namun, semakin ke sini korban pun sudah tidak tahan lagi dan akhirnya buka suara kepada ibu kandungnya atas semua kejadian tersebut.
Kemudian, korban bersama keluarganya melaporkan aksi bejat ayah tirinya itu kepada pihak kepolsian.
Tidak lama dari laporan tersebut, pelaku yang merupakan ayah tiri korban ini akhrinya berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta mengatakan, korban yang merupakan anak tirinya tidak tahan lagi dengan perbuatan pelaku yang selalu melakukan pencabulan.
”Jadi pelaku ini terakhir kali melakukan pencabulan pada hari Senin, 25 Desember 2023 lalu sekira pukul 13.30 WIB,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 11 Maret 2024.
Ridwan Budiarta menyebutkan, kejadian tersebut berulang kali dilakukan pelaku.
Akhirnya pada Senin, 5 Februari 2024, korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya.
Lalu, dia menunjukkan riwayat SMS saat pelaku mengajaknya untuk disetubuhi.
Dalam memperlancar perbuatan bejatnya itu, pelaku terlebih dahulu membujuk dan merayu korban dengan memberi uang jajan sebesar Rp 100.000.
Baca Juga:Di SDN 2 Gunungpereng Kota Tasikmalaya, PT Indofood CBP Selenggarakan Lomba Menggambar, Mewarnai dan Pentas SeniPohon Tumbang di Kota Banjar Timpa Jaringan Listrik, PLN ULP Banjar Bergegas Lakukan Perbaikan
Selanjutnya, pelaku mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapa pun, termasuk ibunya.
Menurut dia, persetubuhan yang dilakukan pelaku ini berjalan kurang lebih selama lima tahun. Sebab, korban sendiri saat ini duduk di bangku SMP.
”Jadi berdasarkan pengakuan korban, pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya itu telah dilakukan sejak dirinya duduk di kelas 4 SD. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus bujuk rayu, hingga iming-iming uang jajan Rp 100.000,” tuturnya.