Di Ciamis, Banyak Pasangan Sudah Menikah Tapi Tak Punya Akta Perkawinan

non muslim di ciamis bantyak yang tak punya akta perkawinan
Jemaat Konghucu dan aliran kepercayaan mengikuti sosialisasi penguatan kerukunan dan pemenuhan hak-hak sipil warga negara di kompleks Makin Ciamis, Kamis 18 Juli 2024. (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

Dengan mengambil tema penguatan kerukunan dan pemenuhan hak-hak sipil warga negara. Hal ini berkat kolaborasi Bakesbangpol dengan Disdukcapil dan FKUB, KPU, dan Bawaslu.

“Kalau berbicara kerukunan tidak hanya toleransi beragama saja akan tetapi lebih dari itu. Bentuk memfasilitasi kepada non muslim untuk melengkapi administrasi kependudukan dan pencatatan sipilnya termasuk kerukunan umat beragama,” kata dia.

Sekretaris FKUB Ciamis Sumadi berharap dengan kegiatan bersama ini, hak-hak sipil warga yang memiliki agama non muslim terpenuhi. Oleh karenanya, ia pun mendorong agar setiap warga negara khusus beragama non Muslim atau aliran kepercayaan agar mendaftarkan diri yang baru menikah tercatat akta pernikahan di Disdukcapil. Karena hal ini suatu yang penting memberikan akses dan hak-hak setara setiap warga negara, apapun agama, keyakinan, suku, dan ras.

Baca Juga:Ditunjuk Jadi Ketua Kelompok Relawan Ridwan Kamil di Tasikmalaya. Ihsan B Nadirin: Gasssskeunn!Peran KPU dan Bawaslu Nyaris Tak Terdengar di Pilkada Kota Tasikmalaya 2024, Padahal Anggarannya Gemuk!

“Supaya administrasi kependudukan tercatat rapih, termasuk akta pernikahan, akta perceraian, akta kelahiran, dan akta kematian. Sehingga nantinya secara hukum kuat dan secara nilai kesetaraan dan keadilan warga negara terpenuhi,” singkatnya dia. (Fatkhur Rizqi)

0 Komentar