Dewan Minta Pemerintah Cermati Lagi Aturan, Komisi I Jadwalkan Pemanggilan Pj Wali Kota Tasikmalaya

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemkot Tasikmalaya diminta kembali mencermati aturan, terkait penunjukan Pelaksana harian (Plh) Kepala Bappelitbangda yang berangsur selama beberapa bulan.

Ditegaskan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapaat, kondisi saat ini memunculkan dilema di tengah masyarakat. Komisi I sudah berulangkali mengingatkan tapi tak ada respon.

“Termasuk informasinya BKPSDM dan Sekda sudah ingatkan. Tapi seakan tak direspons,” ungkapnya kepada Radar, Kamis (14/9/2023).

Baca juga: Gara-Gara SK Plh Bappelitbangda, Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya Jadi Gaduh

Komisi I pun berencana mengagendakan bertemu dengan eksekutif pekan depan dengan memanggil pejabat Baperjakat termasuk Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah.

“Minggu depan insyaallah kita agendakan Panggil Pj wali kota sinkronkan dengan aturan, menyalahi atau tidak. Setahu kami di aturan 30 hari. kalau diperpanjang dasarnya dari mana kita akan tanyakan itu. diperpanjang dari mana, kalau bisa cermati lagi aturannya,” kata Ketua Partai Demokrat tersebut.

Pihaknya khawatir kondisi ketidakjelasan ini mengganggu konsentrasi eksekutif itu sendiri. Sebab, kata Anang, bagaimanapun Plh dan definitif memiliki kewenangan berbeda.

“Okelah kalau pengesahan kepala daerah dan DPRD jadi ga masalah meski Bappelitbangda di TAPD, dia hanya administrasi penyusunan perencanaan program, hanya sampaikan draft saja. Keputusan kan di Banggar dan TAPD. Hanya urusan-urusan lain mesti harus oleh Definitif akan lebih baik lagi,” telaahnya.

Baca juga: Pj Wali Kota Tasikmalaya Buka Suara Soal Penugasan Plh di Bappelitbangda, Ini Katanya

Terpisah, Praktisi Hukum Agus Rajasa SH berpendapat, kejelasan status Kepala Bappelitbangda H Andi Abdullah Nash mesti disikapi responsif oleh Pemkot.

Apalagi, saat ini penunjukan Pelaksana harian (Plh) Bappelitbangda sudah melampaui waktu ketentuan.

“Pj wali kota harusnya cepat menyelesaikan persoalan ini, karena sudah lebih dari 30 hari. Itu sudah jelas pelanggaran administratif,” kata dia.

“H Andi juga harus berpikir, dia bisa saja menggugat dewan RKBH conflict itu sangat mungkin,” sambungnya.

Baca juga: Penugasan Plh Lebih dari 30 Hari Menyalahi Aturan Kepegawaian

Pihaknya menyarankan tindaklanjut bisa dilakukan sesegera mungkin, jangan sampai memicu gejolak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *