Dewan Melunak, Maklumi Penugasan Plh Bappelitbangda Kota Tasikmalaya Lewat 30 Hari

plh bappelitbangda Pemilu
DPRD Kota Tasikmalaya. (Foto: net)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kegaduhan soal SK Plh Bappelitbangda Kota Tasikmalaya yang semula dinilai tidak jelas, tampaknya mulai mereda.

Dewan tampaknya mulai melunak kepada pemerintah dan menyepakati bahwa persoalan SK Plh Bappelitbangda Kota Tasikmalaya tak perlu ditanggapi terlalu serius, sebagaimana yang diungkapkan Pj Wali Kota Tasikmalaya akhir pekan kemarin.

Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Muslim MSi menyatakan bahwa awalnya memang sempat ada dugaan kekeliruan dalam penugasan Plh Bappelitbangda sejalan dengan aturan yang ada. Yakni Plh paling sedikit bertugas tiga hari dan paling lama 30 hari.

Baca Juga:Gejala Jantung Disangka Sakit Maag, Banyak Kasus di Wilayah Priangan Timur yang Tak TerdeteksiSeleksi CASN 2023 Tanggal 17 September Dibatalkan, Ini Jadwal Barunya

Namun setelah mendengar penjelasan dari Pj Wali Kota Tasikmalaya Chek Virgowansyah saat rapat paripurna Jumat pekan kemarin, ia mengaku mulai memahami mekanisme yang dilaksanakan pemkot dan bisa menerima.

“Kalau yang awal, memang ada aturan paling sedikit 3 hari paling lama 30 hari. Jadi tidak lihat aturan itu, di Jakarta kadang-kadang, menurut Pj wali kota, di Jakarta saja ada yang setahun jadi Plh. Memang di awal Bappelitbangda ada kekeliruan, hanya saja setelah dibuatkan lagi SK Plh Bappelitbangda baru ya kelihatannya tidak ada yang dilanggar,” paparnya kepada Radar, Minggu (17/9/2023).

Ketua DPC PDIP itu menyebut tak ada sikap dari Pj wali kota yang tidak kunjung memberi kejelasan soal SK Plh Bappelitbangda Kota Tasikmalaya.

Sebab permasalahan kepegawaian itu menurutnya memang harus menunggu rekomendasi atau lainnya, dari pemerintah pusat.

“Memang kondisi semacam ini (bisa menimbulkan kesalahpahaman) seperti dulu Jaksa Agung tak dilantik-lantik lalu digugat. Kemudian dimentahkan pihak pengadilan. Jadi memang kesalahan, tinggal tunggu proses kepegawaiannya yang harus ditempuh dari pusat,” ujarnya.

Disamping itu, lanjut Muslim, pelambatan rotasi-mutasi pun tentunya ada hambatan dari pusat. Sehingga, kondisi menganggurnya H Andi Abdullah Nash tak jauh dari kendala tersebut.

“Jadi mungkin contohnya rotasi-mutasi tak kunjung dilakukan karena memang dari pusatnya rekomendasi belum turun,” kata dia.

0 Komentar