Desa Cipakat Tasikmalaya Ambil Langkah Besar Menuju Desa Sadar Hukum

desa sadar hukum
Pemerintah Desa Cipakat Kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya bersama LBH Ansor dan Kanwil Kemenkumham Jabar menyelenggarakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi kadarkum bagi masyarakat, Sabtu, 20 Juli 2024. (Radika Robi Ramdani)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pemerintah Desa Cipakat di Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, mengadakan penyuluhan dan sosialisasi mengenai kesadaran hukum (kadarkum) di aula desa pada Sabtu, 20 Juli 2024. 

Acara tersebut juga mencakup pembentukan RW Sadar Hukum yang diadakan bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Kabupaten Tasikmalaya dan menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar).

Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya Asep Abdul Rofik menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk implementasi untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum di tingkat masyarakat. 

Baca Juga:PPK Ormawa Aksara UPI Tasikmalaya Dorong Desa Cimanggu Menjadi Desa CerdasPetani Dapat Bantuan Pompa Air, Genjot Produktivitas Pertanian di Desa Jayaputra Kabupaten Tasikmalaya

Dia menjelaskan bahwa ada instrumen pemerintah yang mengharuskan terbentuknya Desa Sadar Hukum melalui berbagai tahapan, dan LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya berperan membantu mencapai tujuan tersebut.

Asep Abdul Rofik menjelaskan bahwa LBH Ansor berkontribusi dengan menyediakan terobosan seperti Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang dapat menjadi akses keadilan bagi masyarakat. 

Dengan adanya Posbakum di desa, warga tidak perlu langsung mencari advokat karena dapat mengakses bantuan hukum di tingkat desa terlebih dahulu.

Menurut dia, paralegal desa akan dilatih untuk menangani masalah hukum dan menyelesaikannya di tingkat desa. 

LBH Ansor akan mendampingi kasus-kasus yang memerlukan litigasi hingga tuntas dan mengatasi persoalan di tingkat RW tanpa harus segera melibatkan Posbakum.

Asep menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari edukasi dan upaya preventif hukum untuk menekan terjadinya peristiwa hukum di masyarakat, seperti kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Namun, kasus-kasus pidana khusus seperti pembunuhan atau narkoba akan ditangani sesuai dengan keadaan tertentu.

Baca Juga:Transformasi Berkendara Ramah Lingkungan, PT DAM Perkenalkan Honda EM1 e: dalam Rangkaian ESG MissionSharp Perkuat Dominasi di Asean dengan Peluncuran Produk-Produk Futuristik di Sharp Sync Up 2024

”Intinya urusan-urusan ke masyarakat dan sosial ini harus dibangun berkaitan dengan semua berlandaskan dengan hukum,” tuturnya kepada Radartasik.id, Sabtu, 20 Juli 2024.

Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Budi Santoso menyampaikan bahwa lebih dari 5.000 desa atau kelurahan di Jawa Barat telah ditetapkan sebagai Desa Sadar Hukum. 

”(Kesadaran hukum, Red) ini diharapkan berjalan tidak hanya pemerintah saja, baik pusat atau daerah, akan tetapi harus dibangun dari budaya masyarakatnya juga,” ungkapnya.

0 Komentar