Dengan E-Office Masyarakat Tak Perlu Lagi ke Kantor Desa untuk Urus Berkas

e-office desa
Petugas Diskominfo menyosialisasikan e-office kepada perwakilan perangkat desa. ISR
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ciamis pada Kamis (25/5/2023) menyosialisasikan penggunaan E-office Desa kepada sejumlah perwakilan dari 21 desa di Kabupaten Ciamis. Pemaparan sosialisasi penggunaan E-office Desa tersebut disampaikan oleh Kepala Diskominfo (Kadiskominfo) Kabupaten Ciamis, H Tino Armyanto.

Melalui Kepala Bidang Persandian dan Telematika Hendri Ridwansyah, Tino mengatakan bahwa E-office Desa merupakan inovasi untuk melayani masyarakat secara digital. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa, yang tercantum dalam Pasal 86 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Pedesaan.

Berkas yang bisa diurus melalui E-office Desa antara lain surat keterangan usaha, surat keterangan tidak mampu, surat keterangan domisili, serta hal-hal yang memang sering dilaksanakan oleh desa yang secara administratif bisa divalidasi hanya oleh NIK dan KK saja.

Baca Juga:Warga Kukuh Minta Mundur, Kades Gunungcupu MenolakWaspada Kemarau! Jawa Barat Terancam Kekeringan Hingga September

Lebih lanjut, Hendri menerangkan sistem kerja E-office Desa. Yakni Diskominfo mempersiapkan portal E-office Desa. Kemudian, Diskominfo menyerahkan 258 akun ke setiap desa. Diawali dari 21 desa yang sudah mengikuti sosialisasi pada hari kemarin. Targetnya dalam 2-3 bulan sudah ada implementasi dari semua desa.

“Karena ini searah, seiring dengan di 2023 ini pemerintah Kabupaten Ciamis masuk 1 dari 47 Kabupaten/Kota yang didampingi penyusunan master plan smart city oleh kementerian kominfo. Smart City-nya sudah mau ada, smart village-nya juga harus ada,” ungkap Hendri.

0 Komentar