Dengan E-Office Masyarakat Tak Perlu Lagi ke Kantor Desa untuk Urus Berkas

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ciamis pada Kamis (25/5/2023) menyosialisasikan penggunaan E-office Desa kepada sejumlah perwakilan dari 21 desa di Kabupaten Ciamis. Pemaparan sosialisasi penggunaan E-office Desa tersebut disampaikan oleh Kepala Diskominfo (Kadiskominfo) Kabupaten Ciamis, H Tino Armyanto.

Melalui Kepala Bidang Persandian dan Telematika Hendri Ridwansyah, Tino mengatakan bahwa E-office Desa merupakan inovasi untuk melayani masyarakat secara digital. Ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Desa, yang tercantum dalam Pasal 86 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Pedesaan.

“Pada salah satu ayatnya dikatakan, pemerintah dan pemerintah daerah wajib untuk mengembangkan sistem informasi desa. Dengan latar belakang itu, maka inilah saatnya Ciamis membuat sebuah inovasi berupa layanan desa yang terdigitalisasi dalam wujud E-office Desa,” ujar Hendri.

Baca juga: Jangan Lupakan Jasa Leluhur, Pemerintah Desa Pusparahayu Gelar Syukur Waktu

Pelayanan Tak Berbatas Waktu dengan E-Office

Dengan adanya layanan E-office Desa pelayanan bisa diakses selama 24 jam dan 7 hari seminggu. Masyarakat tidak perlu datang ke desa hanya sekadar untuk memproses surat-surat yang biasanya dilayani oleh aparat desa. Proses pengurusan surat-surat ini tidak berbatas waktu, dan ke depannya tinggal diatur saja di SOP atau SPM Desa.

Berkas yang bisa diurus melalui E-office Desa antara lain surat keterangan usaha, surat keterangan tidak mampu, surat keterangan domisili, serta hal-hal yang memang sering dilaksanakan oleh desa yang secara administratif bisa divalidasi hanya oleh NIK dan KK saja.

Lebih lanjut, Hendri menerangkan sistem kerja E-office Desa. Yakni Diskominfo mempersiapkan portal E-office Desa. Kemudian, Diskominfo menyerahkan 258 akun ke setiap desa. Diawali dari 21 desa yang sudah mengikuti sosialisasi pada hari kemarin. Targetnya dalam 2-3 bulan sudah ada implementasi dari semua desa.

Baca juga: Kepala Desa Gunungcupu Kabupaten Ciamis Didesak Mundur

“Karena ini searah, seiring dengan di 2023 ini pemerintah Kabupaten Ciamis masuk 1 dari 47 Kabupaten/Kota yang didampingi penyusunan master plan smart city oleh kementerian kominfo. Smart City-nya sudah mau ada, smart village-nya juga harus ada,” ungkap Hendri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *