Denda untuk Haji Tanpa Izin Bisa Capai Rp 424 Juta, Ini Penjelasan Kemendagri Arab Saudi 

haji tanpa izin
Para jemaah haji saat beribadah di Masjidilharam, Makkah, Saudi Arabia, Jumat, 10 Mei 2024. (Haramain/X)
0 Komentar

RIYADH, RADARTASIK.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arab Saudi mengumumkan pada Rabu, 15 Mei 2024, bahwa denda memasuki Makkah untuk melaksanakan Haji tanpa izin bisa mencapai SR100.000 (sekitar Rp 424 juta) jika pelanggaran tersebut diulangi.

Kemendagri Arab Saudi menyatakan bahwa denda sebesar SR10.000 (sekitar Rp 42 juta) akan dikenakan kepada siapa saja yang memasuki Makkah tanpa izin Haji selama periode dari 25 Zulkaidah 1445 H yang bertepatan dengan 2 Juni 2024 hingga 14 Zulhijah, yang bertepatan dengan 20 Juni.

Denda akan dikenakan kepada siapa saja yang tertangkap tanpa izin Haji di dalam kota suci Makkah, Area Haram Tengah, Situs Suci Mina, Arafat, dan Muzdalifah, stasiun kereta Haramain di Rusayfah, pusat pengendalian keamanan, pusat pengelompokan jamaah, dan pusat pengendalian keamanan sementara. 

Baca Juga:Hardiknas 2024, Daya Group Berikan Bantuan Pendidikan Ikatan Motor Honda Purwakarta Perkuat Kebersamaan Jelang Kopdargab

Denda akan dikenakan kepada mereka yang melanggar peraturan dan instruksi yang dikeluarkan oleh Kemendagri Arab Saudi terkait hal ini.

Menurut Kemendagri Arab Saudi, denda sebesar SR10.000 (sekitar Rp 42 juta) akan dikenakan kepada pelanggar, termasuk warga Saudi, ekspatriat, dan pengunjung yang tertangkap di dalam area geografis tertentu di Makkah tanpa memiliki izin Haji. 

Kemendagri Arab Saudi mengonfirmasi bahwa denda akan digandakan terhadap pelanggar, mencapai hingga SR100.000 (sekitar Rp 424 juta) jika pelanggaran diulangi. 

Ekspatriat yang melanggar akan dideportasi ke negara asal mereka dan dikenakan larangan masuk kembali ke Kerajaan sesuai dengan periode yang ditetapkan oleh hukum.

Kemendagri Arab Saudi menekankan pentingnya mematuhi peraturan dan instruksi Haji agar jamaah dapat melaksanakan ibadah mereka dengan mudah dan nyaman. 

Kementerian tersebut juga menyatakan sebelumnya bahwa hukuman bagi siapa saja yang tertangkap mengangkut pelanggar peraturan dan instruksi Haji adalah penjara hingga enam bulan dan denda maksimal SR50.000 (sekitar Rp 212 juta).

Hukuman juga mencakup permintaan penyitaan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelanggar melalui putusan pengadilan, serta deportasi pengangkut yang melanggar jika ia adalah ekspatriat setelah menjalani hukuman penjara dan membayar denda, dan ia akan dilarang masuk kembali ke Kerajaan sesuai dengan periode yang ditetapkan oleh hukum. 

0 Komentar