Demi Hak Suara Disabilitas, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Menguatkan Pemahaman

hak suara disabilitas
Pimpinan dan anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan tentang kepemiluan kepada penyandang disabilitas di Madrasah Al-Ikhlas Kampung Golacir Gunung Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang. (Diki Setiawan/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Demi hak suara disabilitas, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menggelar kegiatan penguatan pemahaman kepemiluan di Sekretariat Pertuni Kabupaten Tasikmalaya di Desa Cilampunghilir Kecamatan Padakembang, Jumat 3 Juni 2022.

Peserta kegiatan itu adalah para penyandang disabilitas yang tergabung dalam Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Kabupaten Tasikmalaya. Hal itu dilakukan untuk terus menjaga hak suara disabilitas.

Kegiatan untuk menjamin hak suara disabilitas itu mengangkat tema membangun kesepahaman dan kesamaan hak dalam berdemokrasi.

Baca Juga:Pemborong Mesti DiinvestigasiGratiskan 1.500 Sambungan Air Bersih

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda SIP menjelaskan, kegiatan penguatan pemahaman kepemiluan kepada penyandang disabilitas ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengawasan partisipatif serta fasilitasi penguatan pemahaman kepemiluan.

”Kami sampaikan pemahaman tentang kepemiluan kepada penyandang disabilitas agar hak sebagai warga negara dan pemilih yang mempunyai hak suara bisa terpenuhi, terfasilitasi dan tersampaikan dalam pemilu,” ungkap Dodi kepada Radar.

Penyebaran Informasi Hak Suara Disabilitas

Koordinator Divisi (Koordiv) Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Ahmad Azis Firdaus menjelaskan, segmen penyandang disabilitas masuk kelompok rentan, sehingga memerlukan informasi dan penyampaian kepemiluan agar hak sebagai warga negara pemilih bisa terfasilitasi dan tersampaikan.

“Secara regulasi salah satunya diatur dalam undang-undang Nomor 8 tentang Disabilitas. Kita melihat sejauh mana regulasi yang mengatur itu, terkait dengan kondisi di lapangan,” kata dia.

Menurutnya, Bawaslu perlu mengetahui hambatan keikutsertaan penyandang disabilitas dalam Pemilu di Kabupaten Tasikmalaya. Meskipun Peraturan KPU sudah mengatur akses dan alat bantu nya di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Ada alat bantu bagi penyandang disabilitas. Hak pilihnya bisa disampaikan dan disalurkan di TPS. Maka melalui kegiatan ini kita ingin mengetahui sejauh mana informasi dan hambatan yang didapatkan dari penyandang disabilitas,” terang dia.

Selain menyerap informasi di lapangan, lanjut dia, Bawaslu menyampaikan tahapan dan materi tentang kepemiluan jelang Pemilu 2024. ”Jangan sampai temuan Bawaslu RI tentang adanya 28.000 TPS di Indonesia yang tidak lengkap adanya alat bantu huruf braille bagi penyandang disabilitas, pada Pemilu sebelumnya masih ada ditemukan.

0 Komentar