Dasar Rencana Penempatan 231 PKL di Area Pedestrian Cihideung Dipertanyakan

Pj wali kota cheka virgowansah tak berani tanggapi pkl cihideung
0 Komentar

Ia kemudian membeberkan bahwa secara aturan area tersebut bukanlah untuk aktivitas pedagang kaki lima atau PKL. Bahkan sebenarnya tidak diperbolehkan ada PKL di sana.

“Sekarang reklame swasta yang didirikan di lahan pemerintah, ada perwalkot yang mengatur biaya sewa lahannya. Parkir saja ada dipungut retribusinya. Nah sekarang kalau bicara PKL di sana kan tidak dipungut apapun. Kalau kita (mau) bicara aturan,” tuturnya.

“Tapi kan ini pimpinan kita yang kemarin dan yang sekarang mau ada kebijakan mengakomodir (PKL) di sana. Nah, maka harus disesuaikan dengan aturan yang berbasis dari analisa dan kajian komprehensif,” paparnya melanjutkan.(igi)

0 Komentar