Dasar Rencana Penempatan 231 PKL di Area Pedestrian Cihideung Dipertanyakan

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya H Dudi Mulyadi mempertanyakan dasar penentuan jumlah PKL di area pedestrian, Jalan Cihideung.

Hal itu sebagaimana pernyataan dari Dinas KUMKM Perindag yang bakal mengakomodir ratusan pedagang kaki lima di area semi pedestrian tersebut.

DPUTR memang tidak memiliki kebijakan apapun kaitan pedagang di kawasan pedestrian. Hanya saja, Dudi menyangsikan jumlah 231 PKL yang menjadi data Dinas KUMKM Perindag bisa tertampung di sana. Bahkan ia mempertanyakan dasar menetapkan jumlah pedagang tersebut.

Baca juga: Jumlah PKL Tak Boleh Lebih dari yang Disepakati 50 Lapak

“Itu data sebanyak itu, hasil darimana? Ditetapkannya melalui feasibility study tidak? Idealnya, dinas juga pakai kajian dalam menentukan jumlah. Kami meminta Kadis Indag harus ada dasar jelas dan komprehensif. Sebab nantinya akan menjadi aturan atau kebijakan pimpinan dalam mengakomodir pedagang,” tandasnya.

Dudi mengaku heran, pengambilan data hanya didasarkan pada kondisi eksisting saja. Kemudian bakal ditetapkan jadi dasar dalam menetapkan kebijakan.

“Kita kan ada aturan, regulasi. Masa sekarang bicara pemerintahan ambil eksisting jumlah berdasarkan catatan kertas. Itu darimana dasarnya? Harus jelas. Sekarang kita runut, dasarnya di sana ada apa, PKL, aturan mana? Perwalkot dulu kan sudah dicabut,” tanya Dudi.

Baca juga: PKL Mulai Padati Kawasan Pedestrian, Dinas UMKM Dilematis

Dasar Penetapan Harus Jelas

Ia menuturkan kebijakan mengakomodir pedagang kaki lima nantinya bakal ditetapkan melalui aturan. Sebab itu dasar penyusunan aturan tersebut harus berlandaskan kajian komprehensif dari berbagai aspek dan pertimbangan.

“Saya justru khawatir, pimpinan (pj wali kota, Red) menetapkan kebijakan tanpa kajian matang dan komprehensif,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *