TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Tasikmalaya H Dudi Mulyadi mempertanyakan dasar penentuan jumlah PKL di area pedestrian, Jalan Cihideung.
Hal itu sebagaimana pernyataan dari Dinas KUMKM Perindag yang bakal mengakomodir ratusan pedagang kaki lima di area semi pedestrian tersebut.
DPUTR memang tidak memiliki kebijakan apapun kaitan pedagang di kawasan pedestrian. Hanya saja, Dudi menyangsikan jumlah 231 PKL yang menjadi data Dinas KUMKM Perindag bisa tertampung di sana. Bahkan ia mempertanyakan dasar menetapkan jumlah pedagang tersebut.
Baca Juga:Ulama Sarankan Kepala Dinas Kota Tasik Direvolusi TotalMasih Banyak ASN Gagal Paham, Cheka: Bapak Asuh Bukan Formalitas
“Itu data sebanyak itu, hasil darimana? Ditetapkannya melalui feasibility study tidak? Idealnya, dinas juga pakai kajian dalam menentukan jumlah. Kami meminta Kadis Indag harus ada dasar jelas dan komprehensif. Sebab nantinya akan menjadi aturan atau kebijakan pimpinan dalam mengakomodir pedagang,” tandasnya.
Dudi mengaku heran, pengambilan data hanya didasarkan pada kondisi eksisting saja. Kemudian bakal ditetapkan jadi dasar dalam menetapkan kebijakan.
“Kita kan ada aturan, regulasi. Masa sekarang bicara pemerintahan ambil eksisting jumlah berdasarkan catatan kertas. Itu darimana dasarnya? Harus jelas. Sekarang kita runut, dasarnya di sana ada apa, PKL, aturan mana? Perwalkot dulu kan sudah dicabut,” tanya Dudi.
“Saya justru khawatir, pimpinan (pj wali kota, Red) menetapkan kebijakan tanpa kajian matang dan komprehensif,” tegasnya.
Dia menceritakan, dinasnya pun kala merekonstruksi Jalan HZ Mustofa dan Cihideung menggunakan dasar yang jelas. Baik dari sisi aturan, feasibility study (FS) sampai dengan detail engineering design.
“Jadi kami memohon Asda dan Kadis Indag pakai dasar, dalam menentukan jumlah pedagang. Pandangan kami pun kalau mau buat FS bukan hanya Jalan Cihideung saja. Tapi juga ruas lain yang mengakomodir jumlah PKL. Kami tidak berharap kebijakan pimpinan nanti atas dasar kompromi. Bukan melarang dagang, tapi tolong itu jalan yang sejatinya bukan diperuntukan untuk dagang, pimpinan berkebijakan mengakomodir pedagang, tapi landasannya mesti jelas,” papar Dudi.