TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pengendalian korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya masih rendah.
Skor Indeks Efektifitas Pengendalian Korupsi atau skor IEPK masih berada pada angka 1,87.
Begitu juga dengan Indeks Manajemen Risiko (IMR) baru mendapat skor 2,62.
Sedangkan untuk Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kota Tasikmalaya sudah cukup baik dan mendapat skor 3,02.
Baca juga: 332 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Dilantik, Cheka Ingatkan Tugasnya Sama dengan PNS
Hal itu diketahui saat penyerahan sertifikat SPIP Terintegrasi Pemkot Tasikmalaya Level 3 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, dan sosialisasi manajemen risiko terhadap kepala SKPD di Bale Kota, Selasa (5/9/2023).
“Oleh karena itu, saya sampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk meningkatkan IMR dan IEPK, dilaksanakan pada masing-masing perangkat daerah dengan betul-betul. Tidak hanya dalam bentuk pemenuhan dokumen penilaian akan tetapi dilaksanakan sebagai budaya Kerja pada masing-masing perangkat daerah,” pinta Pj Wali Kota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah saat membuka acara.
Skor IMR dan IEPK, kata Cheka, seharusnya berbanding lurus dengan dengan SPIP.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP, merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi, melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap Peraturan Perundang-Undangan.
Baca juga:Cheka Virgowansyah Cek Harga Beras di Pasar Cikurubuk, Stok Aman Tapi Harganya Naik Jadi Rp 13.000
“Jika dilaksanakan dengan baik dan benar, SPIP akan memberi jaminan dimana seluruh penyelenggara negara, mulai dari pimpinan hingga pegawai di instansi pemerintah, akan melaksanakan tugasnya dengan jujur dan taat pada peraturan. Sehingga tidak akan terjadi penyelewengan yang dapat menimbulkan kerugian negara,” kata Cheka.
Menurutnya, pengelolaan risiko dan pengendalian korupsi yang efektif, hanya dapat dilaksanakan dengan dukungan peran APIP yang kapabel serta para perangkat daerah menyelenggarakan SPIP dengan benar.
“Integrasi antara pengelolaan risiko, pengendalian korupsi, dan APIP yang kapabel akan menjamin keberhasilan pencapaian tujuan Pemerintah Daerah,” paparnya.