Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan 2 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Langsung Bebas

hari kemerdekaan warga binaan
Dua warga binaan di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya langsung bebas setelah mendapat remisi umum. (foto: IST)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Dua dari 489 warga binaan Lapas kelas IIB Tasikmalaya yang mendapatkan remisi umum di hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 langsung bebas.

Sisanya 487 lainnya masih tetap harus menjalani sisa masa tahanan.

Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya Davy Bartian menuturkan pemberian remisi terhadap sekitar 289 warga binaan itu beragam.

Ada yang hanya mendapatkan pengurangan satu bulan masa tahanan sebanyak 123 orang, kemudian yang mendapat pengurangan masa tahanan 2 bulan sebanyak 88 orang, yang mendapatkan remisi 3 bulan sebanyak 48 orang dan remisi 4 bulan bagi  26 orang warga binaan.

Baca Juga:Kwarcab Pramuka Kota Tasikmalaya Diminta Tidak Sia-siakan Kesempatan Raimuna Nasional XII Tahun 2023Tunggu Tanggal Mainnya! Hari ini Pasar Cibeureum Sepi Tapi di Masa Depan Adalah Investasi

“Ditambah 5 bulan untuk 2 warga dan remisi bebas langsung 2 orang warga binaan,” ujarnya disela upacara HUT RI dan penyerahan remisi di area lapas, Kamis (17/8/2023).

Ia menjelaskjan pemberian remisi kepada para warga binaan itu didasarkan pada penilaian kelakuan baik mereka selama menjalani masa penahanan di lapas.

Kemudian dari segi administratif mereka juga dianggap memenuhi syarat untuk mendapat pengurangan masa tahanan.

Salah satunya adalah minimal telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.

“Serta mereka tidak ada perkara lain dan tak melanggar tata tertib lapas,” jelas dia.

Para warga binaan yang mendapat remisi itu masuk tahanan karena beragam kasus.

Mulai dari tindak pidana umum seperti pencurian, penipuan, pembunuhan serta penganiayaan, sampai tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Sepanjang penuhi syarat Insha Allah kami usulkan pengurangan hukuman. Dikecualikan bagi warga binaan yang melanggar tata tertib, tak penuhi syarat, juga melanggar hal lain yang bisa batalkan usulan remisi,” ungkap Davy.

Baca Juga:PJ Wali Kota Tasikmalaya Ajak Masyarakat Jaga Keberlanjutan PembangunanDapat Remisi, 8 Napi di Lapas Kelas IIB Ciamis Langsung Bebas

Adapun soal dua warga binaan yang dinyatakan mendapat remisi dua atau bebas, adalah warga yang tersangkut kasus 378 atau penipuan dan penganiayaan.

Ia menitip upaya pemberian keringanan ini bisa memotivasi warga binaan lainnya jalani hukuman dan ikuti kegiatan pembinaan dengan baik.

0 Komentar