Dana Upland Harus Dikelola oleh BUMD, Pansus DPRD Kabupaten Tasikmalaya Bahas Perubahan Perda

dana upland
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat membahas Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal di Gedung Serbaguna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, 7 Juni 2024. (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Tasikmalaya sudah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tasikmalaya tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2016, dalam rapat kedua di Ruang Serbaguna DPRD pada 7 Juni 2024.

Perubahan Perda tersebut fokus pada penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya kepada lembaga keuangan dan non-keuangan milik pemerintah setempat, termasuk PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Jabar) dan Banten Tbk.

Ketua Panitia Khusus II, Hidayat Muslim, menyatakan bahwa pembahasan ini sudah memasuki tahap kedua. 

Baca Juga:Tak Kunjung Diperbaiki, Traffic Light Bundaran Marlin Kabupaten Pangandaran Sudah 2 Tahun Mati Melati Usman Pimpin OJK Tasikmalaya, Perkuat Governansi di Sektor Jasa Keuangan

Menurut Hidayat, perubahan pertama pada Perda Nomor 9 Tahun 2016 diresmikan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2022, dan saat ini sedang berlangsung perubahan kedua.

Hidayat menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk mengoptimalkan layanan keuangan bagi kegiatan upland di bidang pertanian, sehingga pengelolaan keuangan dapat dilakukan secara profesional oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau lembaga keuangan di Kabupaten Tasikmalaya.

Tujuan dari akses layanan keuangan ini adalah untuk menyediakan fasilitas kredit atau pembiayaan bagi petani, peternak, atau korporasi petani yang terlibat dalam kegiatan upland. 

Dengan begitu, dana hibah yang diberikan pemerintah pusat dapat dimanfaatkan dengan baik untuk mendukung pembiayaan tersebut.

”Kita sudah pembahasan dua kali, tinggal kita masuk ke studi komparatif dan finalisasi,” kata Hidayat seraya menambahkan bahwa pembahasan ini harus selesai hingga akhir Juni. 

Perubahan Perda ini juga didorong oleh penerimaan dana upland dari pemerintah pusat yang difokuskan pada sektor pertanian, terutama untuk memanfaatkan lahan di dataran tinggi. 

Hidayat menekankan pentingnya pengelolaan dana ini oleh BUMD atau lembaga keuangan daerah agar dikelola secara profesional.

Baca Juga:Atasi Masalah Visa Nonhaji, Menag Yaqut Menyiapkan Sanksi Berat bagi Biro Travel NekatPentingnya Menjaga Kadar Hemoglobin yang Normal untuk Kesehatan

Anggota Pansus II, Hakim Zaman, menambahkan bahwa perubahan kedua Perda ini akan mendukung kedaulatan dan kemandirian pangan. 

Melalui strategi pengelolaan lahan yang berkelanjutan, terutama di dataran tinggi, pemerintah dapat meningkatkan produktivitas pertanian.

Hakim juga menyebutkan bahwa lahan di dataran tinggi memiliki potensi besar untuk dikembangkan dengan tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan. 

0 Komentar