TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Damkar Kota Tasikmalaya mendapat tantangan dari Ketua Komisi IV DPRD Dede Muharam agar berani mengajukan anggaran melalui instansi yang menaunginya yaitu BPBD.
“Silakan lah didata. Butuh mobil pemadan yang bertangga 1 atau 2, ajukan. Kalau memang ada uangnya, beli. Balik lagi ke TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Wali Kota ya dalam hal ini. Apakah political will-nya, ada apa enggak,” tuturnya kepada Radar, Rabu (01/11/2023).
Dede juga menyampaikan bahwa, fasilitas Damkar Kota Tasik harus jadi prioritas mengingat tugas kemanusiaan mereka sangat vital.
Apalagi dengan kondisi pertambahan bangunan tinggi di Kota Tasikmalaya saat ini yang dinilai memang sudah saatnya memiliki alat memadai untuki menangani kebakaran.
Baca juga: Hoaks dan Ujaran Kebencian Mengancam Pemilu 2024, Bawaslu Kota Tasikmalaya Butuh Peran media
“Saya, DPRD, mendorong Damkar untuk pengadaan fasilitas yang memadai, karena itu keselamatan. Kita selalu mendorong, itu dijadikan prioritas. Mudah-mudahan dengan adanya SOTK nanti, bisa jadi peluang,” ucapnya.
menyampaikan dengan lugas bahwa Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) harus mengajukan pemeliharaan fasilitas yang dibutuhkan itu, pada perencanaan anggaran saat ini.
“Ayodong Damkar, BPBD, jangan koar-koar di luar, di media. Ajukan secara resmi, kan ada dapurnya ya,” katanya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya, Muslim, MSi, mengaku miris dengan kondisi Damkar Kota Tasik yang sampai saat ini masih numpang gedung juga tak punya peralatan memadai untuk penanganan bencana kebakaran.
Baca juga: Ketua DPC PDIP Kota Tasikmalaya H Muslim Datangi Rumah Warga Malam-Malam, Ada Apa Ya?
Kendati demikian, ia juga melihat sisi keuangan daerah yang tengah alami defisit.
“Memang Damkar itu menyedihkan, nanti untuk kantor itu bisa diusahakan. Kan ada merger OPD nih. Memang di dalam segi anggaran untuk pengadaan alat yang lebih canggih, itu memang sekarang hampir setiap OPD berkurang anggarannya,” paparnya.
Kebutuhan Damkar Kota Tasik
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran Kota Tasikmalaya, membutuhkan lahan seluas 1.600 m², yang meliputi gudang peralatan dan bahan pemadam kebakaran yang mampu menampung garasi untuk: