Cineam dan Karangjaya Jadi WPR, Penambang Emas Keluhkan Izin Pertambangan Rakyat Tak Kunjung Keluar, Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Kabupaten Tasikmalaya Terus Kebut Semua Tahapan

Cineam dan Karangjaya Jadi WPR
Penambang emas di Cineam dan Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya menunggu keluarnya izin pertambangan rakyat. (Foto/Istimewa)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Cineam dan Karangjaya jadi WPR, penambang emas keluhkan izin pertambangan rakyat tak kunjung keluar.

Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Tasikmalaya terus melengkapi persyaratan agar segera bisa mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Hal itu, sebagai pendukung dalam melegalkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Langkah ini kami ambil setelah mendapatkan SK Wilayah Pertambangan Rakyat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Kementerian ESDM RI) untuk area pertambangan di Cineam dan Karangjaya yang mencakup lima desa,” ujar Ketua DPC APRI Kabupaten Tasikmalaya Hendra Cahyadi kepada Radar, kemarin.

Baca Juga:Tampilkan Kreativitas Siswa, SMPN 3 Ciawi Kabupaten Tasikmalaya Menggelar Karya Projek Penguatan Profil Pelajar PancasilaIwan Saputra Siap Maju Kembali Jadi Calon Bupati Tasikmalaya pada Pilkada 2024, Tokoh Masyarakat dan Relawan Datangi Kediamannya Berikan Dukungan Penuh

Saat ini, kata Hendra, pihaknya sudah mengantongi dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) dari Perhutani tentang pengelolaan kawasan dan potensi pertambangan. Termasuk Surat Analisis Potensi Hutan dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Yogyakarta yang merupakan balai kepanjangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutaman (LHK).

“BPKH ini sebagai pemilik kawasan atau stakeholder negara yang menguasai tanah tersebut, karena Perhutani sendiri merupakan BUMN yang mengelola tanah, kalau tanah tersebut milik pemerintah,” jelasnya.

Kemudian, kata dia, atas dasar tersebut sedang merujuk ke gubernur untuk mendapatkan PPKH. Dengan demikian harus ada stakeholder terkait yang menindaklanjuti ketika gubernur menandatanganinya.

“Nantinya gubernur akan mengeluarkan PPKH dan berbarengan dengan selesainya IPR, ketika selesai menempuh Pertek dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat,” ucapnya, menjelaskan.

Sejauh ini, APRI terus konsisten memfasilitasi semua pihak, baik APH ataupun dinas terkait untuk menyosialisasikan sebagaimana seharusnya kepada masyarakat terkait pertambangan rakyat ini.

“Penambangan ini dikerjakan kalau semuanya sudah selesai legalitas. Sebab, ini merupakan perjuangan APRI dari awal dengan cara mengedukasi masyarakat agar legal,” harapnya.

APRI mendatang jumlah masyarakat yang berprofesi sebagai penambang itu mencapai 2.000 orang lebih. Jumlah tersebut mencakup di dua kecamatan, yakni Kecamatan Cineam dan Karangjaya.

0 Komentar